Buleleng, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendorong masyarakat memanfaatkan kebijakan keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku hingga 11 November 2026.
Keringanan tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB lebih dari dua tahun untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran lebih ringan. Masyarakat cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun, sementara pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya serta denda dibebaskan sesuai ketentuan.
Kepala Bapenda Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tersebut perlu dimanfaatkan masyarakat sebelum masa berlakunya berakhir.
“Ketika masyarakat punya tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun pokok pajak saja. Pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dihapuskan sesuai ketentuan, begitu juga dendanya,” jelas Perang Wibawa, Kamis (17/9/2026).
Menurut Perang Wibawa, Pemkab Buleleng juga terus mendekatkan akses pelayanan pembayaran PKB melalui sejumlah kanal. Masyarakat dapat memanfaatkan Samsat Keliling, pelayanan door to door, maupun pelayanan melalui Gerai Samsat di Kecamatan Gerokgak yang berlokasi di Gedung PATEN Kantor Camat Gerokgak.
Selain itu, koordinasi melalui razia gabungan turut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Mari berbondong-bondong memanfaatkan kanal pembayaran PKB yang tersedia dan jangan sampai kesempatan ini lewat,” ajaknya.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi Pemkab Buleleng dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PKB. Pada 2026, target penerimaan PKB Kabupaten Buleleng mencapai Rp64 miliar.
Perang Wibawa berharap kemudahan pembayaran dan keringanan yang diberikan dapat mendorong semakin banyak masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar PKB tepat waktu.
“Mari manfaatkan insentif fiskal ini sebesar-besarnya dan sebaik-baiknya. Setelah itu, mari kita dukung pembangunan Buleleng dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” pungkasnya. (MC Kab.Buleleng/Suy)