Buleleng, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, menertibkan jaringan kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah ruas jalan Kota Singaraja untuk meningkatkan keselamatan masyarakat, menjaga ketertiban ruang publik, dan memperindah wajah kota.
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng memantau langsung penertiban kabel fiber optik di sepanjang Jalan Mayor Metra, Singaraja, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Bali, sejumlah penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Made Suharta, mengatakan, penataan jaringan kabel tidak hanya bertujuan memperindah kota, tetapi juga memastikan infrastruktur telekomunikasi tidak membahayakan masyarakat maupun mengganggu aktivitas pengguna jalan.
“Penataan ini menjadi langkah bersama agar jaringan telekomunikasi di Buleleng lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu keindahan lingkungan. Pemerintah daerah terus melakukan pengawasan agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Made Suharta di Buleleng, Rabu (7/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, kabel yang tidak tertata dirapikan dengan melibatkan ISP yang memiliki jaringan di sepanjang jalur penertiban. Kolaborasi ini diperlukan seiring berkembangnya infrastruktur digital agar pemasangan dan pengelolaan jaringan tidak menimbulkan persoalan baru di ruang publik.
Made Suharta menegaskan, penataan jaringan fiber optik akan dilanjutkan secara bertahap dan berkelanjutan, tidak hanya di Jalan Mayor Metra, tetapi juga di lokasi lain yang membutuhkan penertiban.
“Untuk penataan jaringan kabel fiber optik akan terus dilanjutkan dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan, dengan menggandeng ISP yang ada pada jalur tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci efektivitas penataan. APJATEL dan ISP bertanggung jawab menangani jaringan masing-masing, sedangkan perangkat daerah terkait melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.
Pemkab Buleleng juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan permasalahan kabel fiber optik maupun jaringan Wi-Fi di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan kepada APJATEL dengan tembusan Dinas Kominfosanti untuk dikoordinasikan dengan ISP terkait dan dijadwalkan penanganannya.
“Desa atau masyarakat yang berhubungan dengan kabel Wi-Fi, bisa langsung melapor ke APJATEL dan ditembuskan di Dinas Kominfosanti untuk bisa terjadwalkan penataannya. Pastinya Dinas Kominfosanti akan meneruskan ke ISP bersangkutan juga,” pungkasnya.