Pekanbaru, InfoPublik — Percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan kepastian status hutan adat menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakor Pusda) yang diikuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Penguatan hak masyarakat adat tersebut diarahkan untuk mendukung pelestarian lingkungan dan pembangunan ekonomi hijau.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, mewakili Pemprov Riau mengikuti kegiatan secara virtual dari Kantor Gubernur Riau, Selasa (27/10/2026).
Rakor membahas pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), sekaligus menghimpun masukan untuk penyusunan rekomendasi ketepatan pembagian urusan pemerintahan daerah.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Heriyandi Roni, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penerapan ekonomi hijau.
“Penerapan ekonomi hijau melibatkan multisektor sehingga di daerah fungsi koordinatif setda sangat dibutuhkan untuk dapat mengorkestrasi kegiatan lintas urusan yang terkait dalam mendukung penerapannya,” ujarnya saat membuka rakor.
Heriyandi mengatakan masyarakat hukum adat memiliki tata cara, struktur, dan karakteristik kehidupan yang khas. Ikatan asal-usul leluhur serta hubungan turun-temurun dengan tanah dan lingkungan menjadi bagian dari identitas masyarakat tersebut.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah mendapat pengakuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah didorong mengambil langkah konkret untuk memperkuat pengakuan dan perlindungannya.
“Saya mendorong stakeholder dan pemerintah daerah untuk membuat perda yang strategis terkait dengan keberadaan masyarakat hukum adat,” tegas Heriyandi.
Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, Julmansyah, menekankan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat perlu disertai kepastian status wilayah kelola.
“Ruang hidup saja tidak cukup, harus ada kepastiannya,” tegasnya.
Menurut Julmansyah, penetapan status hutan adat penting untuk memperkuat hak pengelolaan masyarakat, melindungi wilayah, serta menangani potensi konflik tenurial.
Kepastian tersebut juga dinilai mendukung keberlanjutan pengelolaan hutan agar perlindungan masyarakat hukum adat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan dan pengembangan ekonomi hijau.