Boven Digoel, InfoPublik— Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boven Digoel, Maria M. Payunglangi, menegaskan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak terbatas bagi pejabat tinggi tertentu, melainkan wajib diimplementasikan oleh seluruh jajaran pemerintahan dari tingkat kepala dinas hingga staf.
Pernyataan tersebut disampaikan Maria, guna mempercepat transformasi digital dan menjamin keabsahan dokumen pemerintahan, Rabu (16/9/2026).
Program itu berlandaskan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Cyber negara (BSSN) dengan Bupati Kabupaten Boven Digoel yang ditandatangani pada tahun 2023, dengan tahap pelaksanaan dimulai sejak tahun 2024.
Sejak kesepakatan tersebut, penerapan TTE seharusnya sudah berjalan secara menyeluruh namun server yang seharusnya ditempatkan di Dinas Kominfo Boven Digoel belum dapat diadakan akibat keterbatasan anggaran.
Namun hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan TTE itu sendiri hingga evaluasi yang dilakukan di Jayapura pada Juli 2026.
Sampai saat ini indeks pemerintahan digital Kabupaten Boven Digoel sendiri telah mencapai 85 persen, sementara penerapan TTE secara khusus telah mencapai sekitar 80 persen.
Seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi, hingga staf juga bisa dan wajib menerapkannya.
Hal itu juga berlaku bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan instansi terkait lainnya yang berada di Kabupaten Boven Digoel.
"Penilaian kami menunjukkan 80 persen sudah melaksanakan TTE, namun masih ada beberapa OPD dan pejabat yang belum. Padahal semua bisa ikut," ungkap Kepala Dinas Kominfo.
Maria mengatakan, penerapan TTE dilakukan demi menjamin keamanan dan keaslian dokumen pemerintah.
Sistem Srikandi pun telah mulai diterapkan sebagai pendukung penandatanganan elektronik, meski saat ini baru sebagian dinas yang telah memanfaatkannya secara optimal.
Beberapa jenis dokumen tertentu kini tidak lagi menggunakan tanda tangan basah Contohnya, surat yang dikirimkan ke Kementerian Kominfo wajib menggunakan TTE, begitu juga Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Bupati yang ditandatangani oleh Bupati.
"Ada berkas yang memang harus ditandatangani manual, namun ada juga yang wajib tanda tangan elektronik dan tujuannya jelas untuk menjaga keamanan dan pemberkasan yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Dirinya mengajak seluruh pejabat eselon serta instansi terkait dan BUMD yang belum menerapkan TTE untuk segera mendaftar.
"Prosedur pengurusannya pun cukup mudah dan tidak dipungut biaya. Instansi cukup mengirimkan surat permohonan ke Dinas Kominfo. Nantinya akan diberikan disposisi ke dua bidang yang menangani tanda tangan elektronik," kata Maria.
Adapun langkah-langkah yang akan dilalui di Dinas Kominfo yakni penerbitan email Gold di Bidang Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik kemudian dilanjutkan ke Bidang Statistik dan Persandian untuk proses penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE).