Jangan Tunggu Sakit, Warga Bojonegoro Diingatkan Pastikan JKN Tetap Aktif
Istimewa
Istimewa
Bojonegoro, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Agar kendala administrasi dapat diketahui sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.
Pesan tersebut disampaikan dalam program SAPA! (Selamat Pagi Bojonegoro) bertema “Jangan Tunggu Sakit, Pastikan JKN Aktif” yang disiarkan melalui Radio Malowopati FM 95,8 MHz, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (15/9/2026).
Talkshow yang dipandu Lia Yunita tersebut menghadirkan Ferdinan Panjaitan dari BPJS Kesehatan Bojonegoro sebagai narasumber.
Ferdinan mengatakan peserta JKN kini dapat mengakses informasi kepesertaan secara digital melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam mengakses pelayanan kesehatan, peserta juga dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat memeriksa status keaktifan kepesertaan melalui Mobile JKN maupun layanan WhatsApp Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
Pengecekan secara berkala, menurutnya, penting agar peserta mengetahui lebih awal apabila status kepesertaan mengalami kendala.
“Status kepesertaan yang tidak aktif dapat disebabkan oleh kondisi yang berbeda, sesuai segmen kepesertaan,” ungkap Ferdinan.
Ia menjelaskan, penyebab status tidak aktif dapat berbeda antara peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta mandiri, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pada peserta PPU, perubahan status dapat berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja maupun pembayaran iuran. Sementara pada peserta mandiri, status kepesertaan dapat terkait dengan pembayaran iuran.
Untuk peserta PBI, Ferdinan menyebut status kepesertaan berkaitan dengan data penerima bantuan sosial dan ketentuan yang berlaku, termasuk perubahan data kesejahteraan.
“Masyarakat yang ingin mengetahui penyebab status kepesertaannya tidak aktif dapat melakukan konfirmasi kepada Dinas Sosial. Apabila kepesertaan tidak aktif, pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa. Proses tersebut dapat membantu pengaktifan kepesertaan sehingga dalam waktu 1x24 jam sudah dapat digunakan,” jelasnya.
Pernyataan mengenai waktu pengaktifan tersebut perlu disesuaikan dengan jenis kepesertaan, kelengkapan administrasi, dan ketentuan JKN yang berlaku.
Ferdinan juga menyampaikan bahwa sejumlah layanan administrasi dapat diakses melalui PANDAWA. Dokumen yang diperlukan bergantung pada jenis layanan yang diajukan sehingga peserta disarankan memeriksa persyaratan pada kanal resmi BPJS Kesehatan.
Dalam talkshow turut dibahas pelayanan bagi peserta yang sedang berada di luar daerah domisili. Mekanisme dan batas penggunaan pelayanan di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar mengikuti ketentuan JKN yang berlaku.
Selain kemudahan pelayanan, Ferdinan mengatakan pengelolaan dan keamanan data peserta juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan program JKN.
Ia menyebut data kepesertaan dikelola dalam sistem BPJS Kesehatan dan pelaksanaannya berada dalam mekanisme pengawasan serta audit.
Melalui program SAPA!, Pemkab Bojonegoro dan BPJS Kesehatan mengajak masyarakat tidak menunggu sakit untuk memeriksa status kepesertaan JKN.
Dengan mengetahui status kepesertaan lebih awal, peserta dapat segera melakukan pembaruan atau pengurusan administrasi apabila menemukan kendala sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.
[ai/nn]
© Copyright 2026, All Rights Reserved