Martapura, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar mendorong, penguatan koperasi dan usaha mikro melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Regulasi tersebut diharapkan, menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing pelaku usaha lokal.
Bupati Banjar Saidi Mansyur menyampaikan, pendapat akhir terhadap Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (28/10/2026) pagi. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari, didampingi Wakil Ketua III Ali Murtado.
Saidi mengatakan, penyusunan Raperda tersebut bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengembangkan koperasi dan usaha mikro sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Menurutnya, regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah, terutama melalui pengembangan koperasi dan usaha mikro.
“Melalui Raperda ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan produktivitas serta memperkuat daya saing koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Ia juga memberikan, apresiasi kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan dan masukan selama proses pembahasan Raperda tersebut.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, dirinya mengucapkan, terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi sehingga Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro memperoleh persetujuan dalam proses pembahasan.
Pada kesempatan yang sama, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar juga menyatakan, persetujuan agar Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilanjutkan ke tahapan berikutnya.(Media Center Banjar/Eyv)