Surabaya, InfoPublik – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur menyalurkan, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai total Rp550,47 juta kepada ahli waris tiga pekerja Hotel ARTOTEL yang meninggal dunia saat membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Bromo pada 15 Oktober 2026.
Ketiga pekerja tersebut adalah Suraji, Sefriel Ardiansyah, dan Wisnu Yuda Pratama. Mereka meninggal dunia saat berupaya membantu penanganan kebakaran di sekitar kawasan tempat mereka bekerja.
Penyerahan manfaat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Iin Kasiani, serta perwakilan manajemen Hotel ARTOTEL.
Irvansyah menyampaikan, belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengapresiasi kepedulian ketiga pekerja yang berupaya membantu penanganan kebakaran.
“Kami berdukacita yang mendalam kepada seluruh keluarga. Ketiga almarhum telah menunjukkan kepedulian dan semangat kemanusiaan dalam membantu penanganan kebakaran. Semoga segala niat baik dan pengorbanan mereka menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT,”katanya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (28/10/2026).
Manfaat JKK yang diberikan, kepada masing-masing ahli waris meliputi santunan kematian sebesar Rp143.491.536, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Selain manfaat tersebut, ahli waris Suraji memperoleh tambahan beasiswa pendidikan bagi anak hingga Rp54 juta. Secara keseluruhan, total manfaat yang disalurkan kepada ketiga keluarga mencapai Rp550.474.608, termasuk manfaat beasiswa sesuai ketentuan yang berlaku.
Irvansyah menegaskan, penyaluran manfaat tersebut merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika terjadi kecelakaan kerja.
Menurutnya, risiko pekerjaan dapat muncul kapan saja dan dalam situasi yang tidak terduga. Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan berperan penting dalam membantu menjaga keberlangsungan hidup keluarga ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja yang berakibat fatal.
“Musibah ini mengingatkan kita bahwa risiko dalam bekerja dapat terjadi kapan saja, bahkan dalam situasi yang tidak pernah kita bayangkan. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memastikan keluarga pekerja tetap memiliki penopang kehidupan ketika risiko terburuk terjadi,” jelasnya.
Pihaknya menekankan, manfaat jaminan sosial tidak hanya diukur dari besarnya santunan, tetapi juga dari perannya dalam membantu keluarga melanjutkan kehidupan dan menjaga masa depan anak-anak yang ditinggalkan.
“Tidak ada santunan sebesar apa pun yang mampu menggantikan kehadiran orang yang kita cintai. Namun, kami berharap manfaat ini dapat meringankan beban keluarga, membantu memenuhi kebutuhan hidup, dan menjaga masa depan anak-anak yang ditinggalkan,” tambahnya.
Dirinya juga mengapresiasi, manajemen Hotel ARTOTEL atas kepedulian dan kerja sama dalam memastikan terpenuhinya hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Peristiwa tersebut diharapkan, menjadi pengingat bagi semua pihak untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam setiap aktivitas. Perlindungan pekerja, menurutnya, perlu disertai langkah pencegahan agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
“Keselamatan jiwa manusia harus selalu menjadi prioritas utama. BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan untuk menggantikan mereka yang telah pergi, tetapi untuk membantu menjaga harapan dan masa depan keluarga yang ditinggalkan,”imbuhnya.(MC Prov Jatim/hjr/eyv)