PKL hingga Akademisi Dilibatkan dalam Pembahasan Raperda Ketertiban Umum
Istimewa
Istimewa
Bojonegoro, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melibatkan pelaku usaha, pedagang kaki lima (PKL), akademisi, hingga tokoh masyarakat untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengatakan keterlibatan masyarakat diperlukan agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif, adil, serta mempertimbangkan kebutuhan berbagai kelompok.
“Perda ini harus efektif, adil dan dapat diterapkan di masyarakat. Pembuatan perda harus sesuai aspirasi dan keinginan masyarakat. Maka kesempatan hari ini penting, bukan hanya formalitas,” kata Setyo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Raperda tersebut di Hotel Griya Dharma Kusuma, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Selasa (15/9/2026).
Menurut Setyo, persoalan ketertiban dan ketenteraman masyarakat memiliki tantangan yang semakin beragam sehingga pembahasan Raperda perlu dilakukan secara terperinci.
Ia mencontohkan keterlibatan perwakilan PKL dalam FGD sebagai bagian dari upaya menampung aspirasi masyarakat yang aktivitasnya berkaitan langsung dengan pengaturan ruang publik dan ketertiban umum.
“PKL berperan sebagai penggerak ekonomi. Sehingga memerlukan masukan konstruktif berkelanjutan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Setyo mengatakan pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan masukan selama proses penyusunan Raperda. Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat mendukung keamanan dan ketenteraman masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan kelompok yang terdampak.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, mengatakan FGD digelar untuk memperoleh masukan dalam penyempurnaan landasan hukum operasional penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
Dalam penyusunan tersebut, Satpol PP bekerja sama dengan tim Universitas Gadjah Mada (UGM), serta melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro.
“Utamanya yang mencakup tokoh masyarakat, akademisi, paguyuban PKL dapat memberikan saran masukan,” kata Laela.
Ia berharap masukan dari berbagai kelompok dapat menjadi bahan penyempurnaan Raperda sehingga pelaksanaannya kelak tidak merugikan pihak tertentu.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat juga membutuhkan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, dan kejaksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Perwakilan tim UGM, Danang Wahyuono, memaparkan naskah akademik yang menjadi salah satu bahan penyusunan Raperda tersebut.
“Ini adalah waktunya saran masukan dari bapak/ibu semua. Forum ini untuk menampung aspirasi,” ujarnya.
Menurut Danang, evaluasi regulasi diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan di daerah dengan perkembangan peraturan di tingkat nasional serta perubahan kondisi sosial masyarakat Bojonegoro.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Kusnansaka Tjatur, menambahkan penyusunan regulasi perlu mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat agar materi Raperda dapat merespons kebutuhan di lapangan.
[cs/nn]
© Copyright 2026, All Rights Reserved