Probolinggo, InfoPublik – Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, menyampaikan sejumlah catatan terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Senin (14/9/2026).
Catatan tersebut mencakup sasaran program, kesiapan pelaksanaan, pembagian tanggung jawab, hingga mekanisme pengawasan.
Empat raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Ketahanan Pangan; Raperda tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; serta Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi.
Aminuddin menyambut baik pengajuan keempat raperda tersebut dan berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi pedoman bersama bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan program pembangunan.
Terkait Raperda tentang Ketahanan Pangan, ia meminta ruang lingkup pengaturan tidak hanya berfokus pada ketersediaan bahan pangan.
Menurutnya, rancangan tersebut juga perlu memperjelas sasaran pangan, sistem distribusi, keterjangkauan harga, penyiapan lahan, serta pelindungan terhadap kelompok tani.
Pada Raperda tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Aminuddin menilai perlu ada mekanisme penanganan tersendiri karena jenis sampah tersebut memiliki karakteristik dan tingkat risiko berbeda dari sampah rumah tangga biasa.
Ia meminta rancangan tersebut memperjelas kategori sampah spesifik, tata cara pemilahan sejak dari sumber, sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha, serta penanganan sampah medis yang berasal dari luar fasilitas pelayanan kesehatan.
“Apa saja kategori sampah spesifik yang dimaksud, bagaimana pemilahan sampah sejak dari sumbernya, apa bentuk sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang membuang sampah spesifik sembarangan, dan bagaimana memastikan sampah medis nonfasilitas pelayanan kesehatan tidak tercampur dengan sampah rumah tangga,” katanya.
Menurut Aminuddin, sampah spesifik antara lain dapat berupa limbah yang mengandung bahan berbahaya dan sulit terurai sehingga membutuhkan penanganan khusus.
“Sampah spesifik ini artinya sampah yang bisa menjadi masalah, misalnya sampah-sampah yang mengandung bahan berbahaya, khususnya produk-produk dari pabrik seperti merkuri, yang tidak bisa diolah secara alami. Tingkatannya di atas plastik, tidak bisa terurai dan membahayakan lingkungan. Misalnya produk-produk dari baterai,” tambahnya.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Aminuddin menekankan pentingnya target dan indikator kinerja yang terukur.
Pembagian kewenangan serta mekanisme evaluasi juga perlu dirumuskan secara jelas agar pelaksanaannya tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi.
Adapun Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dinilai telah memiliki ruang lingkup pengaturan yang cukup luas, mulai dari kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, kemitraan, fasilitasi, hingga pembinaan dan pengawasan.
“Raperda ini sudah cukup komprehensif dalam mencakup kemudahan, perlindungan, pemberdayaan, kemitraan, fasilitasi, serta pembinaan dan pengawasan,” katanya.
Rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari agenda penyampaian nota penjelasan wali kota dan penjelasan pimpinan DPRD pada Selasa (8/9/2026).
Selain mendengarkan pendapat wali kota terhadap empat raperda inisiatif DPRD, rapat juga diisi dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga raperda yang diajukan Pemerintah Kota Probolinggo.
Ketiga raperda itu meliputi Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(dp/pin)