Polisi Bongkar Dugaan Jual Beli 284 Hektare Kawasan Konservasi, Pejabat Desa Jadi Tersangka
Istimewa
Istimewa
Bengkalis, InfoPublik – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang pejabat Desa Tasik Tebing Serai berinisial AM sebagai tersangka dugaan penguasaan dan jual beli lahan seluas 284 hektare di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
AM yang menjabat Kepala Urusan Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Polres Bengkalis melakukan gelar perkara pada Sabtu (12/9/2026).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan perkara tersebut merupakan pengembangan penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai, Kecamatan Talang Muandau.
“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan yang melanda kawasan Kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai pada akhir Agustus lalu. Dari titik api tersebut, penyidik mulai mendeteksi adanya praktik perambahan dan perusakan hutan,” ujar Fahrian.
Menurut Fahrian, karhutla di lokasi tersebut terdeteksi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Hasil pemetaan yang dilakukan dalam penyelidikan disebut menunjukkan lokasi kebakaran berada di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
“Berangkat dari insiden tersebut, penyidik mendalami motif di balik kebakaran hingga menemukan indikasi kuat praktik jual beli lahan secara ilegal,” terangnya.
Dari pengembangan penyidikan, polisi menduga AM memfasilitasi penjualan lahan kawasan tersebut kepada dua pembeli.
Total lahan yang dipermasalahkan mencapai 284 hektare, terdiri atas satu bidang seluas 270 hektare dan satu bidang lainnya seluas 14 hektare.
Polisi juga menduga AM menggunakan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan dasar hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan dalam transaksi tersebut.
“Tersangka membubuhi tanda tangan serta stempel resmi Kantor Desa Tasik Tebing Serai pada dokumen tersebut tanpa sepengetahuan maupun izin dari Penjabat Kepala Desa setempat untuk melegalkan transaksi ilegal tersebut,” kata Fahrian.
Penyidik turut menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi lahan tersebut.
Menurut Fahrian, AM diduga menerima pembayaran Rp1,9 miliar untuk lahan seluas 270 hektare dan Rp140 juta untuk lahan seluas 14 hektare, baik secara tunai maupun melalui transfer.
Dengan demikian, total pembayaran yang disebut penyidik mencapai sekitar Rp2,04 miliar.
“Total keuntungan pribadi yang dikantongi tersangka mencapai lebih dari Rp2 miliar,” terang Fahrian.
Polisi menjerat AM dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ahli terkait untuk melengkapi berkas perkara tahap pertama.
Fahrian juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan, menguasai, maupun membuka lahan di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
Kasus dugaan jual beli kawasan konservasi tersebut ditemukan dalam pengembangan penyelidikan karhutla. Berdasarkan keterangan yang tersedia, kepolisian belum menyatakan bahwa AM merupakan pihak yang menyebabkan kebakaran di lokasi tersebut.
© Copyright 2026, All Rights Reserved