Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Pendudukan Kawasan Hutan, Dua Ekskavator Disita
Istimewa
Istimewa
Bengkalis, InfoPublik – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial BG alias OG (55) sebagai tersangka kasus dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin di KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Jumat (4/9/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak Kamis (27/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel, mengatakan tersangka diduga melakukan penggarapan kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Aktivitas tersebut terungkap ketika petugas melakukan penyelidikan lapangan terkait titik kebakaran di kawasan Dusun II Tanjung Potai.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” ujar Yohn.
Dalam penanganan perkara, penyidik menyita dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110.
Polisi juga menyita satu unit gergaji mesin (chainsaw) serta enam bundel dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan cakupan luas lahan mencapai 246 hektare.
Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan, polisi menemukan adanya dugaan aktivitas penggarapan lahan tanpa izin seluas kurang lebih tujuh hektare di lokasi tersebut.
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penyidik kini melengkapi administrasi berkas perkara, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan saksi ahli.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I,” jelas Yohn.
Polres Bengkalis menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan dan berpotensi merusak lingkungan.
Kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
© Copyright 2026, All Rights Reserved