Dari Titik Karhutla ke Kasus Kehutanan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Istimewa
Istimewa
Bengkalis, InfoPublik - Polres Bengkalis menetapkan seorang berinisial JFP (29) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan tanpa izin di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) setelah penyidik menggelar perkara. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sebelumnya terjadi di wilayah tersebut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan dugaan penguasaan kawasan hutan terungkap ketika petugas melakukan pemadaman kebakaran di Jalan Reformasi, Dusun Tambusu.
“Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari peristiwa kebakaran hebat yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu sebelumnya,” ujar Fahrian.
Saat berada di lokasi, polisi menemukan area yang ditanami kelapa sawit dan disebut masih dikelola secara rutin.
“Area yang terbakar tersebut ternyata aktif dipupuk, disemprot, dan dipanen secara rutin setiap tiga minggu sekali,” ucap Fahrian.
Polsek Pinggir kemudian berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi.
Menurut Fahrian, hasil penelaahan BPKH menunjukkan area sekitar empat hektare yang terbakar dan ditanami kelapa sawit tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan JFP, seorang petani asal Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sebagai tersangka.
“JFP terbukti menguasai dan mengelola lahan dalam kawasan hutan tersebut secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Sejumlah barang bukti seperti HP, belasan pelepah sawit terbakar, serta dokumen peta BPKH kini telah disita,” jelas Fahrian.
Dalam proses hukum tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang dijadikan barang bukti, antara lain telepon seluler, belasan pelepah kelapa sawit yang terbakar, serta dokumen peta BPKH.
Tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, penyidik Polres Bengkalis masih melengkapi administrasi perkara dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli, termasuk dari laboratorium forensik dan instansi yang menangani sektor perkebunan.
“Kami akan terus mengawal kasus karhutla dan penyerobotan lahan negara ini hingga meja hijau demi menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas para perusak alam di Riau,” pungkas Fahrian.
(MC Riau/asn)
© Copyright 2026, All Rights Reserved