Bengkalis, InfoPublik – Polres Bengkalis menyita 68.644,11 gram atau sekitar 68,6 kilogram narkotika jenis sabu dari pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bantan. Kepolisian menduga kasus tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika internasional.
Barang bukti hasil pengungkapan tersebut dimusnahkan dalam kegiatan konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (16/9/2026).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan barang bukti sabu tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp68 miliar.
“Barang bukti narkotika tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp68 miliar. Dari jumlah tersebut, pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 343.546 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Fahrian.
Menurut Fahrian, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bengkalis memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk jaringan yang diduga melibatkan jaringan internasional.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang berhasil kita amankan cukup besar, dan apabila sampai beredar di masyarakat tentunya akan menimbulkan dampak yang sangat luas,” jelasnya.
Ia menegaskan penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika dan mengembangkan setiap kasus yang berhasil diungkap untuk mengetahui jaringan di atasnya,” katanya.
Fahrian juga menilai pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum, instansi terkait, organisasi masyarakat, generasi muda, dan masyarakat.
Menurutnya, besarnya barang bukti yang disita menunjukkan potensi dampak yang dapat ditimbulkan apabila narkotika tersebut beredar di masyarakat.
“Dengan pengungkapan ini, kita telah mencegah ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Kabupaten Bengkalis agar terbebas dari narkoba,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika.
Fahrian mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Bengkalis agar tetap aman dan bersih dari narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.