Kasus Karhutla Ungkap Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Bengkalis Jadi Tersangka
Istimewa
Istimewa
Bengkalis, InfoPublik – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang warga berinisial J sebagai tersangka dalam dugaan penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kasus tersebut terungkap ketika petugas menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah, Rabu (2/9/2026).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (10/9/2026).
Menurut Fahrian, saat melakukan pemadaman karhutla, petugas menemukan areal perkebunan kelapa sawit di sekitar lokasi kebakaran.
“Ketika berjuang memadamkan kobaran api di lokasi, petugas di lapangan justru menemukan kejanggalan berupa bentangan areal perkebunan kelapa sawit yang berada tepat di titik kebakaran,” ujar Fahrian, Sabtu (12/9/2026).
Personel Polsek Pinggir kemudian berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau untuk memastikan status kawasan tersebut.
Berdasarkan pemetaan titik koordinat yang dilakukan bersama ahli, polisi menyebut areal perkebunan sawit tersebut berada dalam kawasan hutan produksi.
Fahrian mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan J diduga menguasai dan mengelola lahan perkebunan sawit seluas sekitar 2,5 hektare di kawasan tersebut tanpa izin pemerintah.
“Dari hasil penyelidikan mendalam, tersangka J diketahui menguasai dan mengelola lahan perkebunan sawit seluas 2,5 hektare di area terlarang tersebut tanpa memiliki izin sah dari pemerintah. Selain menanam sawit, J juga nekat mendirikan bangunan pondok di dalam kawasan hutan sebagai basis aktivitasnya,” jelasnya.
Menurut penyidik, J juga diduga telah memanfaatkan hasil perkebunan tersebut. Polisi menyebut tersangka sempat memanen buah sawit sekitar satu bulan sebelum lokasi ditemukan saat penanganan karhutla.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti.
“J dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023,” kata Fahrian.
Polres Bengkalis selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pemeriksaan ahli forensik dan perkebunan.
Fahrian mengatakan kepolisian akan menindak dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Perkara dugaan penguasaan kawasan hutan tersebut ditemukan dalam rangkaian penanganan karhutla. Berdasarkan keterangan yang tersedia, kepolisian belum menyatakan bahwa J merupakan pihak yang menyebabkan terjadinya kebakaran di lokasi tersebut.
© Copyright 2026, All Rights Reserved