Bireuen, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) segera mengirimkan data admin pengelola pengaduan pelayanan publik pada unit kerja masing-masing melalui sistem SP4N-LAPOR!.
Kepala Diskominsa Kabupaten Bireuen, M. Zubair, mengatakan, permintaan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).
“Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2025, setiap instansi daerah wajib melaksanakan pengelolaan pengaduan. Sementara itu, ayat (4) menekankan bahwa pengelolaan tersebut dilaksanakan dengan mengoptimalkan fungsi pembinaan, koordinasi, operasional, pengawasan, hingga evaluasi,” ujar Zubair di Bireuen, Kamis (29/10/2026).
Menurut Zubair, pengiriman data admin SP4N-LAPOR! perlu segera dilakukan untuk mendukung kelancaran koordinasi penanganan laporan masyarakat, menjaga keamanan akun, serta memastikan data pengelola sistem di lingkungan Pemkab Bireuen tetap mutakhir.
Data yang harus dikirimkan oleh setiap SKPK meliputi:
- Nama lengkap;
- NIP atau NIPPPK;
- Jabatan;
- Unit kerja; serta
- Nomor telepon seluler dan/atau alamat email dinas.
Diskominsa Bireuen mengimbau seluruh SKPK agar segera menyampaikan data tersebut melalui surat pengantar yang ditandatangani kepala SKPK masing-masing.
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, SKPK dapat menghubungi narahubung, Fahrizal, melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0853 3843 9529.
Melalui penguatan pengelolaan pengaduan yang terintegrasi, Pemkab Bireuen berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat, serta penanganan pengaduan masyarakat dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.(Mc.Bireuen/Eyv)