Diduga Buka Lahan dengan Membakar, Pria di Rokan Hulu Jadi Tersangka
Istimewa
Istimewa
Rokan Hulu, InfoPublik – Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 4 hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
JP diduga membuka lahan dengan cara membakar. Polisi juga mendalami dugaan aktivitas mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika petugas memperoleh informasi mengenai titik api di wilayah Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan api membakar kayu-kayu bekas tebangan di lereng perbukitan. Berdasarkan pemeriksaan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai empat hektare.
“Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Emil, Sabtu (5/9/2026).
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada JP yang diduga menguasai lahan tersebut. Pada Jumat (4/9/2026), JP mendatangi Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka.
“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” jelas Emil.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler.
JP disangkakan melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Penyidik juga menerapkan ketentuan di bidang kehutanan terkait dugaan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Akmadi, mengatakan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pendinginan, tetapi juga penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Akmadi.
Menurutnya, penegakan hukum menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus berulang.
Pembukaan lahan dengan cara membakar juga dinilai dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitarnya.
“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.
Akmadi mengatakan Polda Riau bersama jajaran akan terus mengombinasikan langkah pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan, hingga penegakan hukum dalam penanganan karhutla.
“Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” tutup Akmadi.
© Copyright 2026, All Rights Reserved