Polda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pembukaan 111,77 Hektare Kawasan Mangrove
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik – Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka kasus dugaan pembukaan lahan seluas 111,77 hektare di kawasan lindung mangrove, Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan alat berat untuk mempersiapkan areal perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan petugas menemukan aktivitas land clearing saat melakukan pemeriksaan di lokasi.
Pemeriksaan lapangan dilakukan bersama UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” kata Ade, Minggu (6/9/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan dua saksi ahli untuk mendalami dugaan pelanggaran di kawasan tersebut.
“Dua ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana,” ujar Ade.
Polisi juga menyita satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk menggarap kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove tersebut.
Selain alat berat, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.
“Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti,” ucapnya.
N dipersangkakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Polda Riau menyatakan penanganan perkara tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi ekologis kawasan pesisir melalui program Green Policing.
© Copyright 2026, All Rights Reserved