DPRD Setujui Perubahan APBD 2026, Wagub Kalbar: Tahapan Pembahasan Berjalan Terbuka dan Akuntabel
Pontianak, InfoPublik – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyatakan bahwa persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi penanda penting bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan secara konstitusional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Pernyataan tersebut disampaikan Wagub Krisantus saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Balairungsari DPRD Kalbar, Jumat (11/9/2026). Rapat paripurna tersebut resmi menyetujui Raperda Perubahan APBD TA 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat atas komitmen, kerja sama, serta kemitraan konstruktif dalam seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026," ujar Krisantus.
Menurut Wagub, berbagai perbedaan pandangan yang muncul selama proses pembahasan merupakan bagian penting dalam memperkaya proses pengambilan keputusan dan memastikan APBD benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan dilaksanakan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
"Hal ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berpihak pada kepentingan masyarakat," jelasnya.
Rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., Wagub Krisantus Kurniawan, Plh Sekda Hendra, serta pimpinan dan anggota DPRD Kalbar tersebut diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, dilanjutkan penetapan Keputusan DPRD, penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, serta penyampaian pendapat akhir Gubernur.
Dalam persetujuan tersebut, postur Perubahan APBD TA 2026 mengalami penyesuaian. Total APBD Provinsi Kalimantan Barat yang semula sebesar Rp5.750.271.283.795 disepakati menjadi Rp6.300.744.018.051,63, atau bertambah sebesar Rp550.472.734.256,63. Target Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp5.803.262.023.054, sedangkan Belanja Daerah menjadi Rp6.250.744.018.051,63.
Seluruh fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyatakan menyetujui Raperda Perubahan APBD TA 2026 dengan menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi, antara lain berkaitan dengan percepatan realisasi belanja program, peningkatan kapasitas PPK/PPTK, evaluasi BUMD, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, percepatan pembangunan infrastruktur jalan, pemerataan pembangunan, digitalisasi PAD, penguatan sektor perbatasan dan perkebunan, hingga percepatan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Dalam pidatonya, Krisantus juga menyampaikan dukungan pemerintah pusat dalam penanganan Karhutla di Kalimantan Barat berupa bantuan Presiden sebesar Rp40 miliar yang disalurkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Dukungan tersebut akan digunakan untuk memperkuat operasi pemadaman, pemenuhan kebutuhan logistik, evakuasi, hingga bantuan kesehatan, termasuk di sembilan kabupaten dan dua kota terdampak.
Selain itu, disampaikan pula bahwa Pemprov Kalbar meraih penghargaan atas pengelolaan keuangan terbaik di kawasan Kalimantan, yang disertai dukungan berupa 300 unit rumah bagi keluarga kurang mampu dan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar.
Mengakhiri penyampaiannya, Krisantus menginstruksikan seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti persetujuan bersama tersebut. Ia meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program prioritas secara tepat waktu, transparan, efektif, dan tepat sasaran.
"Setelah persetujuan bersama ini, seluruh jajaran harus segera bekerja dan memastikan program-program prioritas dapat dilaksanakan dengan baik. Jangan sampai anggaran yang telah disepakati tidak memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat," tegasnya.
Prosesi Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Kalimantan Barat dan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Barat sebagai bagian dari proses penetapan Raperda Perubahan APBD TA 2026 menjadi Perda.(ais)