APBD-P 2026 Maluku Tenggara Disepakati, Digitalisasi Pajak hingga UMKM Jadi Perhatian
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. Foto:Dewi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. Foto:Dewi
Langgur, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dengan prioritas pada penguatan pendapatan daerah, pelayanan publik, ekonomi masyarakat, pemerataan infrastruktur, serta perlindungan sosial.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara terkait penyampaian Nota Keuangan Bupati terhadap Rancangan Perubahan APBD 2026 sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi di ruang sidang DPRD, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, pada Kamis (24/9/2026).
Wakil Ketua DPRD Maluku Tenggara, Yohanis Bosko Rahawarin, mengatakan Perubahan APBD menjadi bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan dan kebutuhan pada tahun anggaran berjalan.
“Setiap perubahan harus dijelaskan secara rasional, terukur dan berbasis data,” ujar Rahawarin.
Menurutnya, perubahan anggaran harus memiliki alasan yang jelas dan dasar hukum yang kuat serta berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Perubahan tersebut, lanjutnya, antara lain dapat dipengaruhi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran anggaran, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, maupun kondisi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rahawarin menegaskan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah tetap harus berjalan dengan pelaksanaan fungsi masing-masing secara bertanggung jawab.
“DPRD akan menjalankan fungsi anggaran dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabel, dan keberpihakan kepada kepentingan umum,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah membuka data, dokumen, dan penjelasan yang dibutuhkan dalam pembahasan anggaran. Perbedaan pandangan, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan keseimbangan dalam pemerintahan daerah.
Sementara itu, Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, mengapresiasi DPRD dan seluruh pihak yang terlibat hingga pembahasan Perubahan APBD 2026 mencapai tahap persetujuan.
Menurut Thaher, persetujuan bersama pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dalam penjelasannya mengenai proses persetujuan APBD.
“Kita bersyukur karena proses Perubahan APBD Tahun 2026 dapat dilaksanakan tepat waktu. Persetujuan yang diambil hari ini berada dalam rentang waktu sesuai ketentuan. Ini adalah buah dari komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD,” kata Thaher.
Ia mengatakan keterbatasan kapasitas fiskal membuat pemerintah daerah harus mengarahkan belanja pada kebutuhan yang benar-benar menjadi prioritas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Maluku Tenggara berkomitmen memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan tanpa menambah beban baru bagi masyarakat.
Digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi juga akan diperkuat dengan pembaruan basis data dan pemetaan potensi pendapatan daerah.
Pada sektor pelayanan publik, Pemkab Maluku Tenggara menyatakan peningkatan layanan dasar tetap menjadi perhatian, baik dari sisi cakupan maupun kualitas pelayanan.
Sementara untuk penguatan ekonomi masyarakat, sektor kelautan dan perikanan, pertanian, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditempatkan sebagai sektor penting dalam mendorong aktivitas perekonomian daerah.
Sejumlah program pemberdayaan ekonomi masyarakat dialokasikan dalam Perubahan APBD 2026 untuk mendukung produktivitas dan pendapatan warga.
Pada bidang infrastruktur, pemerintah daerah mengakui masih terdapat kesenjangan pembangunan antara Kei Kecil, Kei Besar, dan pulau-pulau kecil.
Ruas jalan yang menjadi prioritas akan kembali diperhatikan dalam perencanaan 2027. Menurut keterangan Pemkab Maluku Tenggara, penanganannya juga akan diupayakan melalui pengusulan skema Instruksi Presiden tentang Jalan Daerah dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk hibah rumah ibadah, pemerintah daerah menyatakan usulan akan diproses apabila memenuhi persyaratan administrasi dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pada sektor perlindungan sosial, Pemkab Maluku Tenggara juga mengarahkan sejumlah kegiatan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem.
Kegiatan tersebut antara lain verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pendataan fakir miskin, serta verifikasi calon siswa Sekolah Rakyat.
Thaher menegaskan persetujuan Perubahan APBD 2026 harus diikuti dengan pengawalan terhadap pelaksanaan setiap program dan kegiatan.
“Perubahan APBD 2026 yang disepakati adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah daerah, DPRD dan seluruh elemen masyarakat, mari bersama-sama kita kawal seluruh proses dan implementasi Perubahan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2026,” tegasnya.
Ia meminta program yang berkaitan langsung dengan masyarakat tidak berhenti pada dokumen anggaran, tetapi dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaannya.
“Program dan kegiatan yang dirancang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus dipastikan bermanfaat. Masyarakat harus menikmati pelayanan secara baik, merasakan dampak nyata dari pembangunan yang dilaksanakan,” pungkas Thaher.
(MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun)