Usulan Warga Direalisasikan, Warning Light Dipasang di 13 Titik Bojonegoro
Istimewa
Istimewa
Bojonegoro, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) merealisasikan pemasangan lampu peringatan atau warning light (WL) di 13 titik pada 2026 dengan anggaran Rp793 juta.
Pemasangan perlengkapan jalan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan masyarakat dan ditujukan untuk memberikan peringatan visual kepada pengguna jalan agar lebih waspada saat melintasi lokasi tertentu.
Sebanyak 13 titik pemasangan tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro, yakni Simpang Tiga Jalan Jatiblimbing-Jalan Ngrambah, Simpang Tiga Desa Tlogoagung, Simpang Tiga Nggondel Desa Dayukidul, Desa Tlatah Kecamatan Purwosari, Simpang Tiga SDN Prambatan 1, dan Simpang Tiga Genjor-Jalan Balen-Sugihwaras.
Lokasi lainnya meliputi Simpang Tiga Jalan Jogoleksono-SD, SDN Batokan V Kecamatan Kasiman, Simpang Tiga Galery Bengawan, Simpang Tiga Desa Bakung-Simorejo, Simpang Tiga depan Balai Desa Tumbasanom, Simpang Tiga Balai Desa Kemamang, serta Simpang Empat Balong-Sidodadi.
Pengadaan perlengkapan jalan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro dengan nilai Rp793 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, mengatakan pemasangan warning light merupakan bagian dari pemenuhan perlengkapan jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan sesuai kebutuhan dan kewenangan pemerintah.
Perlengkapan tersebut antara lain rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, serta fasilitas bagi pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas.
Welly menegaskan, keberadaan perlengkapan di ruas jalan tidak sekadar menjadi pelengkap, tetapi berperan dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Perlengkapan jalan yang terpasang atau tersedia di bahu jalan bukan sekadar hiasan, tetapi memiliki tujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam aktivitas berlalu lintas dan angkutan jalan di jalan umum,” jelas Welly saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Dengan pemasangan warning light di 13 titik tersebut, Dishub Bojonegoro berharap pengguna jalan semakin meningkatkan kewaspadaan sekaligus mematuhi aturan lalu lintas.
Pemkab Bojonegoro juga mendorong seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga perlengkapan jalan agar dapat berfungsi optimal dalam mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
[*/cs/nn]
© Copyright 2026, All Rights Reserved