Pemkab Kayong Utara Perkuat Akses Informasi untuk Cegah Hoaks
Istimewa
Istimewa
Kayong Utara, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga layanan informasi di tingkat desa. Dalam rangka menghadapi derasnya hoaks di ruang digital.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik 2026 yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Gubernur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).
Monev tahunan tersebut menjadi ruang bagi badan publik untuk memaparkan capaian, tantangan, dan inovasi dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KI Kalimantan Barat, M. Darusalam, mengatakan penguatan PPID di kabupaten dan kota penting untuk menyediakan informasi resmi yang dapat menjadi rujukan masyarakat di tengah derasnya arus informasi digital.
"Harapan kami dengan penguatan PPID di kabupaten kota, kita dapat mengimbangi mis informasi di ruang digital dengan penyajian informasi yang valid dari PPID," ujar Darusalam.
Menurutnya, kecepatan penyebaran informasi harus diimbangi dengan akurasi. PPID yang kuat dan responsif diperlukan untuk menyediakan informasi resmi yang mudah diakses masyarakat.
Wakil Bupati (Wabup) Kayong Utara, Amru Chanwari, mengatakan pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik meskipun masih menghadapi keterbatasan sumber daya dan infrastruktur.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas badan publik dan keterbukaan informasi publik di pemerintahan Kabupaten Kayong Utara," kata Amru.
Ia menegaskan keterbatasan yang ada tidak mengurangi komitmen Pemkab Kayong Utara dalam membuka akses informasi kepada masyarakat.
"Meskipun dengan berbagai keterbatasan, kami terus berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat," tegasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara, Ronny Iswandy, mengatakan pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas situs web bagi pemerintah desa dan kecamatan sebagai bagian dari perluasan akses informasi publik.
"Kami juga telah mewujudkan usaha keterbukaan informasi publik dengan adanya fasilitas website bagi pemerintah desa dan kecamatan," jelas Ronny.
Selain kanal digital, Pemkab Kayong Utara memanfaatkan videotron sebagai media penyampaian informasi kepada masyarakat.
"Kami juga memiliki Videotron yang juga digunakan sebagai media publikasi bagi masyarakat," tambahnya.
Pemanfaatan berbagai kanal informasi tersebut diarahkan agar informasi mengenai program dan pelayanan pemerintah dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, termasuk warga yang belum sepenuhnya mengandalkan kanal digital.
Melalui penguatan PPID, situs web pemerintah desa dan kecamatan, serta media luar ruang, Pemkab Kayong Utara berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi resmi sekaligus memperkuat keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan.
(Diskominfo - KKU)
© Copyright 2026, All Rights Reserved