Pemkab Kayong Utara Dorong Penguatan Radio sebagai Media Komunikasi Publik
Istimewa
Istimewa
Kayong Utara, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara mendorong penguatan peran Radio Kayong Utara sebagai media komunikasi publik yang menjembatani pemerintah daerah dengan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Kantor DPRD Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (14/9/2026).
Menurut Romi, pengajuan raperda tersebut bertujuan memberikan landasan yang lebih kuat agar Radio Kayong Utara dapat menjalankan fungsi komunikasi publik secara optimal.
“Pengajuan Raperda ini substansinya sebenarnya adalah untuk memberikan penguatan peran agar Radio Kayong Utara ini bisa lebih optimal sebagai media komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Romi.
Ia berharap penguatan regulasi dapat menjadi langkah bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk meningkatkan fungsi Radio Kayong Utara dalam menyampaikan informasi sekaligus menampung aspirasi masyarakat.
Menurut Romi, fraksi-fraksi DPRD Kayong Utara pada prinsipnya menyetujui agar pembahasan raperda tersebut dilanjutkan.
“Fraksi-fraksi di DPRD Kayong Utara pada prinsipnya setuju untuk Raperda ini dilanjutkan pembahasannya. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, Raperda ini nanti bisa disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Ia berharap penetapan regulasi tersebut nantinya dapat memperkuat peran Radio Kayong Utara sebagai salah satu sarana komunikasi publik di daerah.
“Sehingga upaya kita untuk semakin memperkuat peran Radio Kayong Utara ini dapat mencapai tujuan dan sasaran yang kita inginkan bersama,” tambah Romi.
(Diskominfo - KKU)
© Copyright 2026, All Rights Reserved