Rabu, 19 Maret 2025 10:15:12

Komisi IX DPR RI Awasi Pembayaran THR di Batam, Perusahaan Wajib Bayar Tepat Waktu

:


Oleh MC KOTA BATAM, Senin, 17 Maret 2025 | 08:20 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 175


Batam, InfoPublik  Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini, memberikan apresiasi terhadap komitmen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dan pengusaha yang melakukan pembayaran  Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.

"Ini merupakan sinergi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Kami berharap pengawasan terus diperkuat agar hak pekerja dalam menerima THR dapat terpenuhi secara adil dan tepat waktu," kata M. Yahya Zaini  di Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (13/03/2025).

Yahya Zaini menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

"Kami ingin memastikan pembayaran THR berjalan sesuai regulasi. Sesuai instruksi Presiden, THR harus dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran. Jika ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi administratif," jelasnya.

Ia juga meminta laporan terkait langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemkot Batam dan Pemprov Kepri dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pembayaran THR.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara Simarmata, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah antisipasi untuk memastikan THR dibayarkan sesuai aturan.

"Kami telah menyurati seluruh Disnaker di Provinsi Kepri agar memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu. Selain itu, kami juga membentuk posko pengaduan THR yang siap menerima laporan pekerja jika terjadi pelanggaran," terang Mangara.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tim pengawas ketenagakerjaan akan turun langsung ke lapangan jika ditemukan indikasi pelanggaran pembayaran THR.

(Foto: Ricky | Rilis: Devina)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Rabu, 19 Maret 2025 | 08:59 WIB
Wali Kota Batam Instruksikan Langkah Konkret Pengelolaan Sampah