Jum'at, 21 Maret 2025 1:29:26

Lindungi Hak Pekerja, Pemprov Riau Buka Posko Pengaduan THR 2025

:


Oleh MC PROV RIAU, Senin, 17 Maret 2025 | 03:13 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 154


Pekanbaru, InfoPublik – Untuk memastikan hak pekerja dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau resmi membuka Posko Pengaduan THR mulai Kamis (13/3/2025).

Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayar, pekerja bisa melapor langsung ke posko," ujar Boby Rachmat dalam keterangannya.

Sebagai langkah preventif, Disnakertrans Riau juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan mengenai kewajiban pembayaran THR.

"Kami berharap tahun ini jumlah pengaduan bisa ditekan seminimal mungkin, karena perusahaan sudah memahami kewajibannya," tambahnya.

Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini, laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR akan segera ditindaklanjuti oleh Disnakertrans.

"Kami mengimbau perusahaan untuk taat aturan, dan pekerja yang haknya tidak dipenuhi bisa langsung mengadukan ke posko yang telah kami sediakan," pungkas Boby Rachmat.

(Mediacenter Riau/Bgs)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 19 Maret 2025 | 07:43 WIB
Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2025 untuk Pekerja