Senin, 17 Maret 2025 23:53:1

THR tak Boleh Dicicil! Perusahaan di Blora Harus Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

: Endro Budi Kepala Dinas Perinnaker Blora


Oleh MC KAB BLORA, Senin, 17 Maret 2025 | 03:22 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 140


Blora, InfoPublik – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Blora menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Kepala Disperinaker Blora, Endro Budi Darmawan, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Menteri Ketenagakerjaan telah memutuskan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh, tidak boleh dicicil, dan harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran," ujar Endro di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (13/3/2025).

Endro menambahkan bahwa aturan ini akan segera ditindaklanjuti melalui Surat Edaran (SE) Bupati Blora yang akan dikirimkan kepada 400 perusahaan besar dan menengah di Kabupaten Blora. Jika Hari Raya Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka perusahaan wajib membayar THR paling lambat 24 Maret 2025.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan perusahaan agar mereka membayar THR tepat waktu. Jika ada keterlambatan, pekerja dipersilakan melapor ke Disperinaker Blora melalui hotline pengaduan," tegasnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: (Masa kerja (bulan) / 12) × 1 bulan gaji.

THR ini berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Disperinaker Blora menyediakan hotline dan posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau kendala dalam pencairan THR. Laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan pemanggilan perusahaan terkait.

"Kami akan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR. Pekerja yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan bisa melapor ke kami," pungkas Endro.

(MC Kab Blora/Teguh)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 17 Maret 2025 | 06:06 WIB
KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri 1446 H
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 17 Maret 2025 | 03:13 WIB
Lindungi Hak Pekerja, Pemprov Riau Buka Posko Pengaduan THR 2025