- Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
- Rabu, 12 Februari 2025 | 18:23 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Saat ini beredar kabar terkait dengan pembukaan Diskotek Grand Galaxy yang berlokasi di Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamaban, batal dilaksanakan karena terganjal dengan legalitas operasionalnya
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Selasa, 25 Februari 2025 | 08:43 WIB - Redaktur: Untung S - 135
Sei Rampah, InfoPublik – Pembukaan Diskotek Grand Galaxy yang terletak di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Begadai (Pemkab Sergai). Pembatalan tersebut disebabkan oleh masalah legalitas operasional tempat hiburan tersebut, yang belum memenuhi persyaratan izin yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai, Ingan Malem Tarigan, saat berbincang dengan wartawan di Sei Rampah, Minggu (23/2/2025).
Ingan menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Diskotek Grand Galaxy belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang valid serta sertifikat standar yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
“Pada 14 Februari 2025, sudah dilaksanakan patroli gabungan yang melibatkan jajaran Polres Sergai, Satpol PP, serta perangkat daerah terkait, termasuk Dinas PUTR, Bapenda, dan Dinas PMPTSP,” kata Ingan.
Ia menegaskan bahwa jika tempat hiburan tersebut tidak memenuhi legalitas yang diperlukan, maka operasionalnya dilarang. “Jika tidak memiliki legalitas yang sesuai, maka kegiatan usaha tersebut dilarang untuk beroperasi. Jika tetap beroperasi, aparat yang berwenang beserta pemerintah daerah akan mengambil sikap dan bertindak tegas,” tegas Ingan.
Persyaratan Legalitas Usaha
Terpisah, Kepala Dinas PMPTSP Sergai, Reza Firmansyah, mengungkapkan bahwa Diskotek Grand Galaxy hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha yang terkait dengan hiburan, seni, dan budaya yang merupakan kategori usaha dengan risiko rendah. Namun, kegiatan usaha diskotek termasuk kategori usaha dengan risiko menengah hingga tinggi, yang memerlukan verifikasi dan penerbitan NIB serta sertifikat standar dari tingkat provinsi.
"Diskotek merupakan kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi, sehingga kewenangan untuk verifikasi dan penerbitan NIB serta sertifikat standarnya ada di tingkat provinsi," ujar Reza.
Pemerintah Kabupaten Sergai melalui Dinas PMPTSP dan stakeholder terkait terus memantau perkembangan terkait legalitas usaha tersebut. Pihak berwenang juga akan memastikan bahwa seluruh usaha hiburan di wilayahnya memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. (Media Center Sergai/Julia).