- Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
- Jumat, 28 Maret 2025 | 08:00 WIB
: InfoPublik, Sei Rampah - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menutup registrasi media untuk menjalin kerja sama publikasi dengan Pemkab Sergai hari ini, Kamis (6/2/2025).
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Jumat, 7 Februari 2025 | 11:45 WIB - Redaktur: Untung S - 176
Sei Rampah, InfoPublik – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) secara resmi menutup registrasi media untuk menjalin kerja sama publikasi dengan Pemkab Sergai pada Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya, registrasi itu dibuka sejak 3 Januari hingga 15 Januari 2025, dan diperpanjang hingga 6 Februari 2025 untuk memberi kesempatan lebih luas kepada perusahaan media untuk bergabung.
Kepala Dinas Kominfo Sergai, Ingan Malem Tarigan, menyampaikan bahwa kerja sama ini diumumkan melalui situs resmi Dinas Kominfo di https://diskominfo.serdangbedagaikab.go.id/pengumuman. Ia berharap melalui kerja sama ini, kualitas dan jangkauan publikasi Pemkab Sergai, khususnya terkait informasi pembangunan daerah, dapat semakin meningkat.
"Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi pembangunan di Tanah Bertuah Negeri Beradat dan membuatnya lebih mudah diakses masyarakat," ungkap Ingan Tarigan saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Dinas Kominfo, Komplek Kantor Bupati Sergai, Kecamatan Sei Rampah.
Ingan menambahkan bahwa program ini mendapat respons yang sangat positif dari berbagai media, baik media cetak, siber, maupun elektronik. Ratusan perusahaan media telah mengirimkan berkas pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, yang menunjukkan tingginya antusiasme dari media massa untuk bersinergi dengan Pemkab Sergai.
"Pendaftaran ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers," jelasnya.
Lebih lanjut, Ingan Tarigan berharap bahwa kerja sama antara Pemkab Sergai dan media dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan daerah. "Pers memiliki peran strategis dalam pembangunan, terutama dalam menyampaikan informasi yang akurat dan mendidik kepada masyarakat. Kami percaya bahwa melalui sinergi ini, visi pembangunan Kabupaten Sergai yang Mantap (Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan) akan lebih mudah dipahami dan didukung oleh masyarakat luas," tambahnya.
Di akhir keterangannya, Ingan Tarigan mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses pendaftaran. "Kami berkomitmen untuk menjalin kerja sama yang transparan dan profesional dengan media yang telah terverifikasi," pungkasnya.
Dengan ditutupnya registrasi ini, Dinas Kominfo Sergai berharap dapat membentuk kemitraan yang lebih kuat dan produktif dengan media massa, guna mendukung upaya pemerintah daerah dalam menyebarkan informasi penting mengenai pembangunan dan kebijakan kepada masyarakat. (Kominfo Sergai/Ardi/Rini Ry)