- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Selasa, 22 April 2025 | 02:48 WIB
: Kepala Badan Pengelola pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa (8/4/2025) di Palangka Rayya menyatakan meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus menutup celah kebocoran pajak guna mengoptimalkan pendapatan daerah, maka Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan instansi terkait lainnya, terus mengoptimalkan pengawasan, pendataan dan pemeriksaan pajak.- Foto: Mc.Palangka Raya
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Rabu, 9 April 2025 | 12:49 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 155
Palangka Raya, InfoPublik - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus menutup celah kebocoran pajak guna mengoptimalkan pendapatan daerah, maka Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan instansi terkait lainnya, terus mengoptimalkan pengawasan, pendataan dan pemeriksaan pajak.
Demikian pernyataan ini disampaikan Wali kota Palangka Raya melalui Kepala Badan Pengelola pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa (8/4/2025) di Palangka Raya.
Sejauh ini, lanjut Emi, BPPRD secara aktif melakukan pengawasan atas pembayaran pajak daerah dari pelaku usaha. Selain itu juga aktif melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak daerah yang telah dibayarkan oleh konsumen.
"Wajib pajak terutama pelaku usaha, diwajibkan menyetorkan atau membayar pajak daerah secara langsung ke tempat pembayaran yang telah ditetapkan, dalam arti tidak melalui petugas pajak," ungkapnya.
Semua ketentuan tersebut, lanjutnya, berlaku bagi semua objek pajak. Baik reklame, pajak restoran, pajak hotel, pajak burung walet, pajak parkir dan pajak hiburan serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun sektor pajak lainnya.
"Potensi pajak daerah di Kota Palangka Raya yang sejauh ini signifikan dalam penerimaannya adalah BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan, PBJT Makanan Minuman, PBJT Perhotelan, dan PBJT Ketenagalistrikan," sebutnya.
Sementara itu terkait efektivitas digitalisasi sistem pajak daerah di Kota Palangka Raya, Emi menerangkan sistem tersebut jauh sebelumnya sudah dilakukan. Terutama untuk mendukung dalam pembayaran pajak daerah.
"Termasuk melalui Mobile Banking, untuk pelaporan verifikasi BPHTB sudah secara sistem, telah disiapkan link utk akses bagi masyarakat mengunduh e-SPPT PBB, ataupun untuk mendapatkan formulir pendaftaran pajak daerah dan pembayaran pajak secara non tunai," jelasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan survei dari Indeks Elektrinifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dikeluarkan Bank Indonesia, maka progres digitalisasi sistem pajak daerah Kota Palangka Raya berhasil meraih peringkat pertama se Provinsi Kalteng, dan peringkat pertama untuk tingkat kota se Kalimantan serta peringkat 17 se Indonesia.
"Keberhasilan ini tentu menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Palangka Raya melalui BPPRD, untuk terus mengoptimalkan target pendapatan pajak secara signifikan,"tambahnya. (MC. Kota Palangka Raya.1/eyv)