- Oleh MC PROV JAWA BARAT
- Jumat, 3 Januari 2025 | 15:24 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 3 Januari 2025 | 15:15 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 115
Pekanbaru, InfoPublik – Mengawali tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna perdana tentang Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mendapat persetujuan untuk tahap pembahasan lanjutan. Ranperda ini merupakan langkah konkret dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Riau.
"Ranperda ini tidak hanya merupakan perintah undang-undang, tetapi juga menjadi prioritas yang harus diterapkan pada tahun 2025," ujaretua DPRD Riau, Kaderismanto, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis (2/1/2025).
Menurut Kaderismanto, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan lampu hijau atas pembentukan Ranperda ini. Regulasi ini bertujuan untuk menjamin kesetaraan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor, termasuk ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik.
Kemendagri juga memberikan beberapa catatan penting, salah satunya terkait integrasi Ranperda dalam dokumen pelaksanaan dan penganggaran. Hal ini untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif dengan dukungan anggaran yang memadai.
"Kemendagri meminta agar Ranperda ini dimasukkan dalam dokumen pelaksanaan dan penganggaran," jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Riau merekomendasikan penambahan unit pelayanan disabilitas di berbagai instansi, terutama di Dinas Koperasi dan UMKM. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses penyandang disabilitas terhadap layanan publik dan mendorong keterlibatan mereka dalam sektor ekonomi.
Namun, terdapat satu poin yang masih menjadi perdebatan, yaitu terkait pengaturan unit pelayanan disabilitas di perguruan tinggi. Kemendagri menilai bahwa hal ini berada di luar kewenangan pemerintah provinsi, sehingga perlu kajian lebih lanjut agar tidak berbenturan dengan regulasi lainnya, terutama dalam aspek sanksi dan pelaksanaannya.
"Selanjutnya, Kemendagri meminta agar unit-unit pelayanan disabilitas diperbanyak di dinas-dinas seperti UMKM dan koperasi. Namun, untuk perguruan tinggi, perlu dikaji lebih lanjut karena bukan kewenangan pemerintah provinsi," terangnya.
DPRD Riau berharap, masukan dan catatan dari Kemendagri dapat menjadi pedoman dalam pembahasan tahap selanjutnya. Dengan demikian, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas, sekaligus mendorong terciptanya layanan publik yang lebih inklusif di Provinsi Riau.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami berharap Ranperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di Riau," pungkas Kaderismanto.
(Mediacenter Riau/bib)