Pemkot Ternate Tunggu Pembayaran Dana Bagi Hasil dari Pemprov Maluku Utara

: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah Hi. M. Saleh


Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 31 Desember 2024 | 19:57 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 151


Ternate, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate masih menanti pembayaran dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) di penghujung tahun. Realisasi DBH ini sangat diharapkan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban keuangan daerah

"Pemkot Ternate sangat berharap DBH Provinsi untuk Pemerintah Kota Ternate bisa direalisasikan, baik sisa hutang DBH dari 2021–2023 maupun DBH 2024," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah Hi. M. Saleh, Senin (30/12/2024).

Abdullah menjelaskan, apabila DBH ini disalurkan, maka Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah diajukan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat diproses. Hal ini diharapkan mampu mengurangi hutang bawaan tahun 2024.

Abdullah merinci bahwa tunggakan DBH dari tahun 2021–2024 mencapai sekitar Rp40 miliar. Sementara itu, dana yang sudah masuk ke rekening Pemkot Ternate sebesar Rp70 miliar.

"Yang sudah masuk angkanya sekitar itu, sedangkan sisa tunggakan dari tahun 2021–2023 serta DBH 2024 diharapkan dapat dibayarkan di tahun ini," tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pembayaran DBH dilakukan secara bertahap oleh Pemprov. Proses pencairan dana tersebut bergantung pada transfer dana dari Pemerintah Pusat (Pempus).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, turut memberikan pernyataan terkait situasi ini. Hingga Senin sore, DBH yang dinantikan belum juga diterima oleh Pemkot Ternate.

"Komunikasi antara Kepala BPKAD Ternate dan Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya menunjukkan bahwa dana akan segera ditransfer. Kami berharap besok dana tersebut benar-benar masuk," ungkap Rizal.

Dia menambahkan, apabila DBH dibayarkan, baik pagi, siang, atau malam, akan memberikan kelonggaran bagi Pemkot Ternate untuk menyelesaikan berbagai kewajiban.

"Pemkot bisa membayar kegiatan yang belum terbayar. Meskipun ada beberapa kegiatan yang sudah dibayar sebagian, kami tetap berharap seluruh pembayaran dapat dilakukan sekaligus," tutupnya. (MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 22:18 WIB
Frekuensi Bencana Alam di Maluku Utara Meningkat, Apa Penyebabnya?
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 15:37 WIB
Melindungi Kekayaan Daerah: Maluku Utara Catat Lima Sumber Daya Genetik
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 06:37 WIB
Keamanan Pilkada dan Pemilu 2024 Terjamin, Polda Maluku Utara Dipuji
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 16:27 WIB
Basarnas Ternate Tangani 41 Kejadian di 2024, Kasus di Laut Dominan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 14:44 WIB
Gunung Ibu Kembali Erupsi: Kolom Abu Capai 1.000 Meter
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 14:30 WIB
Proyek Strategis: Jembatan Sultan Djabir Syah Kini Beroperasi Kembali