- Oleh MC KAB SELUMA
- Rabu, 20 November 2024 | 09:20 WIB
: DPRD Setujui Ranperda APBD Kota Jambi Tahun 2025
Oleh MC KOTA JAMBI, Rabu, 20 November 2024 | 10:28 WIB - Redaktur: Juli - 62
Jambi, InfoPublik - Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi pada Selasa (18/11/2024).
Rapat tersebut membahas penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Jambi dan penyampaian kata akhir (stemmotivering) fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Yasir, Wakil Ketua II Jefrizen, dan Wakil Ketua III Naim. Hadir juga sejumlah pejabat, termasuk perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, serta perwakilan dari OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Jambi.
Dalam rapat tersebut, seluruh 8 fraksi DPRD Kota Jambi menyetujui Ranperda APBD 2025 untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa Ranperda APBD 2025 disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dengan referensi dari Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-116/PK/2024.
"Rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Kota Jambi yang tertuang dalam KUA dan PPAS," jelas Sri.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penyusunan APBD juga memperhatikan masukan dari DPRD mengenai belanja dan tolok ukur kinerja kegiatan yang akan dilaksanakan.
Sri juga menyampaikan bahwa 70 persen dari hasil Musrenbang, yang mencerminkan aspirasi masyarakat, telah diakomodasi dalam RAPBD 2025.
Ia menegaskan komitmennya untuk melaksanakan APBD yang mengutamakan kepentingan masyarakat, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.
Pj Wali Kota Jambi menambahkan bahwa Ranperda APBD 2025 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk evaluasi dan persetujuan, sebelum dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses finalisasi. Setelah evaluasi, Ranperda APBD 2025 akan ditetapkan dan menjadi pedoman bagi pembangunan Kota Jambi di tahun
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, menyampaikan 12 Ranperda yang disusun untuk mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan Kota Jambi pada tahun 2025. Tiga di antaranya adalah Ranperda rutin, dua Ranperda lanjutan dari tahun 2024, dan tujuh Ranperda baru.
Sekretaris Dewan Kota Jambi, Noviarman, membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD terkait APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025. APBD Kota Jambi 2025 mencatatkan total anggaran sebesar Rp1,89 triliun, dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp558,7 miliar rupiah, serta Pendapatan Transfer sebesar Rp1,33 triliun.
Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang program pembentukan Perda 2025 dan persetujuan Ranperda APBD Kota Jambi 2025. Selanjutnya, dokumen kata akhir (stemmotivering) fraksi-fraksi DPRD diserahkan kepada Pj Wali Kota Jambi oleh Ketua DPRD Kota Jambi.
Dengan disetujuinya Ranperda APBD 2025 dan program pembentukan Perda 2025, proses selanjutnya akan dilakukan dengan pengiriman dokumen ke Pemerintah Provinsi Jambi dan Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan akhir. Proses ini diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi, infrastruktur, dan layanan publik di Kota Jambi untuk kesejahteraan masyarakat.