- Oleh Putri
- Selasa, 7 Januari 2025 | 05:58 WIB
: Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko modern dan tempat usaha lainnya sebagai upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Minggu, 5 Januari 2025 | 17:44 WIB - Redaktur: Putri - 139
Pontianak, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko modern dan tempat usaha lainnya sebagai upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
Pejabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menegaskan bahwa isu lingkungan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.
"Kita memang bertahap mencoba mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan plastik karena dampaknya yang merusak lingkungan," ujarnya pada Minggu (5/1/2024).
Meski kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, ia menekankan pentingnya melihat dari sisi positif seperti bisa menjadi peluang usaha baru. Contohnya penggunaan kantong dari kertas atau kantong belanja yang dapat diolah dan bukan berbahan plastik.
Dukungan dari masyarakat juga mulai terlihat, terutama dimedia sosial. Banyak warga yang menyambut baik langkah ini, menandakan peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.
"Alhamdulillah, kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa mewujudkan Pontianak sebagai kota yang ramah lingkungan," kata Edi Suryanto.
Ia pun direncanakan akan memantau langsung implementasi kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di sejumlah toko-toko modern yang ada di Pontianak.
Langkah ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat dan pengusaha untuk beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mengurangi volume sampah plastik di Kota Pontianak. (prokopim/kominfo/Gema Mahardhika)