- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 18 Desember 2024 | 10:09 WIB
: Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif baru layanan pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kemenkumham
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 19 November 2024 | 10:32 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 204
Ternate, InfoPublik - Pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk layanan paspor yang akan berlaku mulai 17 Desember 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kemenkumham.
Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Joni Rumagit, mengungkapkan, perubahan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan pilihan masa berlaku paspor yang lebih fleksibel bagi masyarakat.
“Untuk paspor biasa non-elektronik masa berlaku lima tahun itu Rp350.000 dan untuk masa berlaku 10 tahun Rp650.000. Sementara itu, paspor elektronik (E-Paspor) dikenakan biaya Rp650.000 untuk lima tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun,” ujar Joni di ruang kerjanya, Senin (18/11/2024).
Joni menambahkan, kantor imigrasi di Maluku Utara, seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate dan Kanim Kelas II Non TPI Tobelo, akan segera memasang pengumuman terkait perubahan tarif ini untuk memudahkan masyarakat memilih jenis layanan yang sesuai.
"Kami berharap agar paspor dijaga dengan baik agar tidak hilang dan rusak. Kalau paspor hilang maka biaya denda paspor sebesar Rp1.000.000 dan Rp500.000 untuk paspor yang rusak," katanya.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, turut menekankan bahwa penyesuaian tarif ini tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan diimbangi dengan peningkatan pelayanan publik. “Penyesuaian ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat, dan diimbangi dengan peningkatan pelayanan publik,” tutup Andi. (Sf/MC Tidore)