Wujudkan Amanat UU tentang Tata Ruang, Pemkab Balangan Bangun RTH Publik

: Salah satu pembangunan RTH Publik di Kabupaten Balangan.


Oleh MC KAB BALANGAN, Jumat, 8 November 2024 | 19:21 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 107


Paringin, InfoPublik - Hari Tata Ruang Nasional diperingati setiap 8 November, mempertimbangkan terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peringatan ini diadakan guna meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang. 

Taufiqurrahman, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Jumat (8/11/2024) mengatakan, bahwa adanya suatu penataan ruang sangat penting untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif.

Ketentuan penataan ruang mengamanatkan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan sebesar minimal 30 persen dari luas wilayah, di mana dua pertiganya adalah RTH Publik.

"Pemerintah Kabupaten Balangan terus berupaya untuk mewujudkan amanat UU tersebut, dengan menyediakan RTH Publik. Baik melalui Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (Dinas PUPRPerkim) maupun Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH)," ujarnya.

Lebih lanjut, Monitoring Bagian Administrasi Pembangunan mendapatkan informasi bahwa saat ini sedang berlangsung pembangunan RTH untuk menambah luasan RTH di Kabupaten Balangan.

RTH yang dibuat tahun ini antara lain RTH Balangan Expo, RTH Lapangan Martasura, RTH di lahan eks BRI, RTH Desa Lok Batu dan RTH Lapangan Bola Mini Balai Latihan Kerja (BLK).

Menurutnya, pengadaan RTH tidak hanya dilakukan di instansi pemerintah, di level sekolah pun dilaksanakan, guna mendukung sekolah sehat dan sekolah adiwiyata. Lokasinya di SDN 2 Paringin Kec. Paringin, SD Alam Al Tamar Kec. Paringin Selatan, SMPN 1 Batumandi, SDN Sungai Kusi Kec. Batumandi, SDN Gunung Manau Kec. Batumandi, SDN Jungkal Kec. Lampihong, SMPN 3 Paringin, SMPN 4 Paringin, SDN Paringin Selatan, SMPN 2 Paringin Selatan dan SMPN 1 Juai. Selain sebagai sumber belajar, juga untuk meningkatkan motivasi belajar siswa.

"Tidak hanya meningkatkan luasan RTH, Pemkab Balangan terus membenahi dan meningkatkan RTH publik yang sudah ada. RTH tersebut antara lain Kebun Raya Balangan, Hutan Kota Balangan, RTH Batumandi dan RTH Perumahan Garuda Mataram. Juga, RTH di kantor pemerintah dan median jalan," ungkapnya.

Karena keberadaan RTH yang tertata dengan rapi dan asri ini akan meningkatkan estetika dan prestise kota. Hal ini menambah fungsi RTH sebagai sarana rekreasi yang menambah kesejukan kota. Semoga masyarakat dapat menikmati keberadaan RTH. Selamat Hari Tata Ruang Nasional 8 Nopember 2024.(MC Balangan/el)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Jumat, 8 November 2024 | 19:20 WIB
Penggiat KIM Racah Mampulang Belajar jadi Narasumber Podcast Profesional
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 8 November 2024 | 11:38 WIB
Kementerian PU Percepat Infrastruktur Publik dengan Skema Konstruksi Terintegrasi
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 7 November 2024 | 21:14 WIB
Kementerian PU Perkuat Kolaborasi dengan Daerah untuk Pembangunan Inklusif
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Kamis, 7 November 2024 | 16:00 WIB
Pastikan Warga Punya Tempat Tinggal Layak, Pemkot Singkawang Perbaiki Puluhan RTLH
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Kamis, 7 November 2024 | 10:51 WIB
Bangkitkan Nasionalisme, Disdikbud Balangan Gelar Karnaval Anak Usia Dini