Pemko Banda Aceh Tertibkan Tiang Reklame Tak Berizin

:


Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:55 WIB - Redaktur: Juli - 62


Banda Aceh, InfoPublik - Tim Penertiban Reklame Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap tiang baliho yang tidak memiliki izin yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di median tengah jalan depan Dinas Sosial Aceh, Selasa (29/10/2024).

Hal ini dilakukan setelah Tim mendapatkan laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh yang berwenang terhadap penerbitan izin serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Andri menyebutkan, penertiban izin ini dilakukan berdasarkan temuan di lapangan bahwa telah berdiri tiang baliho baru yang tidak diketahui identitas pemiliknya dan tidak memiliki izin.

“Tindakan ini diambil karena telah melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame,” jelasnya.

Hal ini tentu saja dapat menjadi perhatian masyarakat, karena setiap tiang baliho wajib memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh sesuai dengan aturan yang berlaku agar fasilitas umum dan kenyamanan masyarakat tidak terganggu juga tidak berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Agar hal seperti serupa tidak terulang kembali disarankan kepada seluruh warga Kota Banda Aceh umumnya dan pengusaha baliho khususnya yang ingin memasang tiang baliho untuk dapat mengurus izin terlebih dahulu pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh di jalan Diponegoro, Gedung Pasar Atjeh tepatnya di lantai tiga,” pungkasnya.(TM/Hz)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:37 WIB
Sembilan Gampong di Kota Banda Aceh Ikut Presentasi Lomba Gampong Sehat
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:02 WIB
MPU Audiensi ke Kodim 0101 Bahas Penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:01 WIB
Siap Amankan Debat Perdana Wali Kota, Polresta Banda Aceh Kerahkan 227 Personel
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:59 WIB
Kumpulkan 73 Kantung Darah dari Kolaborasi Polresta bersama PMI Kota Banda Aceh
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:51 WIB
Camat Meuraxa Buka Sosialisasi Penerapan 18 Perkara Tipiring
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:07 WIB
Bachtiar Resmi Dilantik sebagai Pj Sekdako Banda Aceh
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:46 WIB
Dewan Kota Tetapkan Tatib DPRK Periode 2024-2029