- Oleh MC PROV GORONTALO
- Senin, 18 November 2024 | 05:13 WIB
: Sebagian peserta rapat koordinasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang digelar di rumah dinas Wakil Gubernur Gorontalo, Jumat lalu. (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 17 Oktober 2024 | 00:14 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 179
Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, memaparkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai langkah konkret untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Gorontalo.
Beberapa di antaranya yakni peningkatan kesadaran publik dan edukasi pencegahan kekerasan. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, seperti lembaga pendidikan, kelompok perempuan, dan organisasi masyarakat, untuk meningkatkan sosialisasi langsung di sekolah, desa, dan komunitas, serta kampanye digital melalui media sosial dan platform digital lainnya.
“Diharapkan, dengan langkah ini, kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak, serta pentingnya melaporkan kekerasan, dapat meningkat. Hal ini sudah kami sampaikan pada rapat koordinasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di rumah dinas Wakil Gubernur Gorontalo Jumat lalu,” kata Yana Suleman, Selasa (15/10/2024).
Upaya kedua adalah penguatan kapasitas dan kompetensi petugas penanganan kekerasan. Pelatihan bagi aparat hukum, petugas kesehatan, dan pendamping korban akan ditingkatkan untuk memastikan mereka memiliki keterampilan dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender.
Selain itu, layanan psikologis dan hukum di pusat layanan akan diperkuat, disertai dengan penyusunan SOP layanan penanganan kekerasan.
“Ketiga, pembentukan pusat krisis dan peningkatan layanan terpadu. Pembentukan Pusat Krisis Terpadu (PPT) di wilayah strategis dengan fasilitas pengaduan, konseling, perlindungan, dan bantuan hukum serta medis bagi korban kekerasan. Layanan hotline SAPA 129 dan layanan mobile juga akan diterapkan untuk merespons laporan dari daerah terpencil,” papar Yana.
Selanjutnya, upaya keempat, yakni peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Pertemuan berkala dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk mensinkronkan data dan proses penanganan kasus kekerasan, serta memastikan penegakan hukum yang transparan dan adil bagi korban.
Upaya kelima, yakni Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC). Pembentukan TRC yang terdiri dari anggota instansi terkait untuk merespons laporan kekerasan dalam waktu maksimal 24 jam setelah pengaduan diterima. Tim ini akan dilatih khusus untuk menangani kasus kekerasan secara darurat.
“Terakhir monitoring, evaluasi, dan pelaporan terpadu. Monitoring berkala dan evaluasi pelaksanaan program pencegahan dan penanganan kekerasan akan dilakukan untuk memastikan efektivitasnya. Laporan rutin bulanan dan triwulanan akan disusun sebagai dasar perbaikan program,” tutur Yana.
Yana berharap, dengan implementasi langkah-langkah yang komprehensif dan terkoordinasi ini, Provinsi Gorontalo dapat secara signifikan mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Dengan kerja sama lintas sektor, kami optimistis program ini akan berjalan efektif dan mampu memberikan dampak yang nyata,” ujar Yana. (mcgorontaloprov/war)