- Oleh MC KOTA TIDORE
- Selasa, 19 November 2024 | 15:49 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Sosialisasi Perda di kantor Camat Oba Tengah, Tidore, Rabu (5/9/2024). (Humas/kaidahmalut)
Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 6 September 2024 | 06:27 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 228
Tidore, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024, yang berlangsung di aula kantor Camat Oba Tengah, Rabu (5/9/2024).
Wali Kota Tidore Kepulauan, melalui Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Yakub Husain, menyampaikan, sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Salah satu caranya adalah dengan melakukan pembinaan hukum yang terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
“Penyusunan berbagai peraturan daerah di berbagai bidang kehidupan adalah kebijakan pemerintah yang harus diketahui oleh setiap warga. Implementasi perangkat hukum ini membutuhkan peran serta masyarakat dalam mencegah pelanggaran yang bisa mengganggu stabilitas sosial,” jelas Yakub.
Dia menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyebarluaskan informasi dan pemahaman tentang norma hukum serta peraturan yang berlaku, khususnya Perda Kota Tidore Kepulauan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan patuh terhadap aturan, sehingga tercipta budaya tertib dan disiplin di tengah masyarakat.
Dia juga mengajak para peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan serius, serta menerima setiap konsekuensi hukum yang menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat. Harapannya, materi yang disampaikan dapat dipahami dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Bagian Hukum Setda, Abukasim Faruk, dalam laporannya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang produk hukum daerah, khususnya Perda yang telah disahkan. Dengan demikian, masyarakat Oba Tengah diharapkan semakin tertib dan patuh terhadap norma hukum.
Sosialisasi ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta pemuda di wilayah Kecamatan Oba Tengah.
Kasatpol PP Tidore, Yusuf Tamnge, dan Staf Khusus Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan, Bonita Manggis, turut hadir sebagai pemateri. (Yunita K/MC Tidore)