Disnaker Buleleng Lakukan Langkah Sigap atas Permasalahan TKI di Myanmar

: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media dan event-event khusus bahwa untuk bekerja ke luar negeri wajib tahu informasi yang jelas dan valid dari pihak resmi. (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB BULELENG, Jumat, 6 September 2024 | 22:29 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 263


Buleleng, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan tenaga kerja Indonesia asal Buleleng yang mengalami permasalahan di luar negeri bersama lembaga terkait seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Perwakilan Bali, serta unsur Polres Buleleng dan Kodim 1609 Buleleng.

“Atas laporan dari keluarga TKI Ketut Sunaria asal Desa Jinengdalem dan Ketut Alit Kelurahan Liligundi Kecamatan Buleleng beberapa waktu lalu, kami menggelar rapat koordinasi bersama para pihak untuk memperdalam perkembangan informasi secara langsung oleh masing-masing keluarga dan pihak terkait sehingga informasinya valid. Seperti kita ketahui banyak sekali informasi hoaks yang liar. Untuk itu, kita gelar pertemuan di sini,” tutur Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Made Arya Sukerta, Kamis (5/9/2024) di ruang rapat Disnaker.

Lebih lanjut, Arya Sukerta mengatakan pihak pemerintah secara massif terus berupaya memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media dan event-event khusus bahwa untuk bekerja ke luar negeri wajib tahu informasi yang jelas dan valid dari pihak resmi untuk menghindari adanya agen bodong, TKI ilegal yang berujung kerugian pada korban.

Pada kasus yang saat ini terjadi, pihaknya telah berkomunikasi dengan KBRI melalui BP2MI. Pihak KBRI telah berupaya di Myanmar masuk ke sistem penegakan hukum di negara tersebut dan sedang berproses, hingga apapun informasi yang didapat akan diteruskan ke pihak keluarga dan kuasa hukumnya melalui kami agar satu pintu.

Terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah dilaporkan ke pihak berwajib, Arya Sukerta mengatakan silakan pihak berwajib yang akan mengungkap sesuai dengan kewenangannya "Intinya kami bersama lembaga terkait terus berupaya secepatnya memulangkan mereka dengan selamat,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Direktur Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Asia Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat, Firman, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KBRI di Myanmar dengan aparat penegak hukum di Myanmar, dan telah mengirim surat diplomatik.

"Kami masih terus melakukan komunikasi intens dengan pihak keluarga, sehingga informasi yang didapat satu pintu dan kepada pihak KBRI juga berproses,” ujarnya.

Kuasa hukum dari keluarga Ketut Alit, I Kadek Putu Sugiarta, mengatakan kronologi peristiwa dari keluarga korban, bahwa yang bersangkutan dijanjikan bekerja di restoran Thailand sejak berangkat tanggal 5 Agustus 2024 dan kontak terakhir tanggal 6 Agustus 2024 saat transit di Malaysia.

Lalu, pada 9 Agustus 2024 ada chat dari korban bahwa ia sudah bekerja di Thailand, tapi setelahnya tidak bisa dihubungi. Belakangan ada video beberapa korban dan foto KTP bersangkutan berada di Myanmar dengan pengakuan mendapat perlakuan yang tidak baik. Untuk itu, pihaknya melaporkan ke Polres Buleleng ada indikasi TPPO.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih telah difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja bersama BP2MI, BP3MI, Polres Buleleng, dan Kodim untuk ikut berkoordinasi terkait update informasi oleh pihak berwenang sehingga  mendapat kepastian dan korban dapat dipulangkan dengan selamat. (MC Kab.Buleleng/wd)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 20:35 WIB
Komisi Yudisial Soroti Tantangan Penegakan Hukum dalam Kasus TPPO
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 5 November 2024 | 18:36 WIB
Kementerian Imigrasi Tambah Persyaratan Administrasi untuk Cegah TPPO
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 5 November 2024 | 07:30 WIB
Imigrasi Batam Tunda Penerbitan Ratusan Paspor Terindikasi PMI Ilegal
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 4 November 2024 | 15:18 WIB
Kementerian Imipas Prioritaskan NTT untuk Pencegahan TPPO dan TPPM
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:23 WIB
Kemlu Pastikan 69 WNI yang Dipulangkan dari Filipina bukan Korban TPPO