- Oleh Fatkhurrohim
- Kamis, 19 Desember 2024 | 09:35 WIB
: Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan. (Foto: Bion)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Kamis, 8 Agustus 2024 | 14:28 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 225
Labuan Bajo, InfoPublik - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Manggarai Barat.
Sidang yang berlangsung di Aula Utama DPRD Kabupaten Mangarai Barat, Rabu (7/8/2024) itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manggara Barat Darius Angkur dan didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Martinus Mitar, Wakil bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng, serta diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Sekretaris Daerah Fransiskus S. Sodo, Staf Ahli Bupati, para asisten Sekda beserta OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Saat membacakan pengantar nota keuangan atas rancangan APBD TA 2025, Edistasius menyampaikan bahwa penyusunan rancangan APBD TA 2025 mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam memberikan arahan khususnya penyusunan APBD tahun anggaran 2025 pemerintah daerah menyesuaikan dan mensinkronisasikan kebijakan-kebijakan pembangunan yang direncanakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTT,” tutur Edistasius.
Ia melanjutkan bahwa arahan pemerintah pusat tentang penyusunan APBD TA 2025 didasarkan pada prinsip: Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadikan kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah; Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS; Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat lada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Sejalan dengan arahan penyusunan anggaran daerah tersebut, kata Edistasius, pada 2 Agustus 2024 yang lalu pemerintah daerah bersama lembaga DPRD Kabupaten Manggarai Barat telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 yang dijadikan landasan pihak dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2025. (MC Manggarai Barat-Bon)