Bupati Mabar Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan APBD Kab. Mabar TA 2025

: Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan. (Foto: Bion)


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Kamis, 8 Agustus 2024 | 14:28 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 226


Labuan Bajo, InfoPublik - Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Manggarai Barat.

Sidang yang berlangsung di Aula Utama DPRD Kabupaten Mangarai Barat, Rabu (7/8/2024) itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manggara Barat Darius Angkur dan didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Martinus Mitar, Wakil bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng, serta diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Sekretaris Daerah Fransiskus S. Sodo, Staf Ahli Bupati, para asisten Sekda beserta OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Saat membacakan pengantar nota keuangan atas rancangan APBD TA 2025, Edistasius menyampaikan bahwa penyusunan rancangan APBD TA 2025 mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Dalam memberikan arahan khususnya penyusunan APBD tahun anggaran 2025 pemerintah daerah menyesuaikan dan mensinkronisasikan kebijakan-kebijakan pembangunan yang direncanakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTT,” tutur Edistasius.

Ia melanjutkan bahwa arahan pemerintah pusat tentang penyusunan APBD TA 2025 didasarkan pada prinsip: Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadikan kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;  Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS; Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat lada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Sejalan dengan arahan penyusunan anggaran daerah tersebut, kata Edistasius, pada 2 Agustus 2024 yang lalu pemerintah daerah bersama lembaga DPRD Kabupaten Manggarai Barat telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 yang dijadikan landasan pihak dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2025. (MC Manggarai Barat-Bon)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Fatkhurrohim
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 09:35 WIB
Lanal Labuan Bajo Gelar Apel Kesiapan Angkutan Laut Nataru 2024/2025
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Minggu, 22 Desember 2024 | 20:04 WIB
Ikuti Program PKW, Dekranasda Mabar-NTT Ditetapkan Sebagai yang Terbaik Se-Indonesia
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Minggu, 15 Desember 2024 | 16:30 WIB
Pengukuhan Pengurus Kwarcab, Wabup Tegaskan Pemkab Mabar Dukung Penuh Kegiatan Pramuka
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 11:41 WIB
Diskusi KLHS RPJMD, Akademisi Undana Akui di NTT Hanya Mabar yang Punya Label
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 14:09 WIB
Susun KLHS RPJMD, Organisasi Perangkat Daerah Terkait Harus Berpartisipasi Aktif
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:45 WIB
Sekda Mabar Apresiasi Pembentukan Multi-Stakeholder Forum di Manggarai Barat
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Jumat, 27 September 2024 | 18:16 WIB
Kedatangan Pjs Bupati Mabar di Labuan Bajo Disambut Sukacita oleh Sekda Kab. Mabar