- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Selasa, 19 November 2024 | 22:14 WIB
: Sosialisasi DBHCHT dengan agenda penyerahan bantuan langsung tunai (BLT) dan santunan kematian (Sanka) secara simbolis kepada delapan penerima di Pendopo Pengayoman Temanggung, Selasa (23/7/2024) pagi.
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Rabu, 24 Juli 2024 | 14:43 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 284
Temanggung, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menjadi kabupaten/kota pertama di Provinsi Jawa Tengah yang menerapkan sistem pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dengan pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Isnavodiar Jatmiko usai acara sosialisasi DBHCHT dengan agenda penyerahan bantuan langsung tunai (BLT) dan santunan kematian (Sanka) secara simbolis kepada delapan penerima di Pendopo Pengayoman Temanggung, Selasa (23/7/2024) pagi.
"Khusus pembayaran premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang menggunakan DBHCHT, Kabupaten Temanggung yang pertama di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan ini memberikan respons yang baik bagi pemerintah kabupaten/kota lain untuk datang dan belajar dari Pemkab Temanggung ini sangat tinggi," tuturnya.
Isnavodiar pun mengapresiasi Pemkab Temanggung untuk inovasi bidang sosial tersebut. Menurutnya hal itu penting untuk mengubah awareness bahwa perlindungan dari pemerintah sudah sangat baik.
Di Kabupaten Temanggung lanjutnya, pada 2024 tercatat sebanyak 170 kasus meninggal dunia yang disebabkan oleh kecelakaan kerja. Isnavodiar menyayangkan masih adanya anggapan masyarakat bahwa mengantisipasi risiko meninggal merupakan hal yang tabu. “Tapi secara risiko ini sangat dekat dengan kita,” ujarnya.
Ia melaporkan, pada 2023 BPJS Ketenagakerjaan Temanggung telah membayarkan Rp340 miliar khusus untuk kasus meninggal karena kecelakaan kerja. “Pada tahun ini sudah tembus hampir 200 miliar rupiah. Untuk satu kasus meninggal akan diberikan santunan sebesar 42 juta rupiah ditambah beasiswa bagi anak atau ahli waris,” papar Isnavodiar.
Isnavodiar menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah berkomitmen memberikan perlindungan sosial dan menyejahterakan masyarakat. Sebagai bagian dari Pemkab Temanggung ia memastikan, pihaknya akan memudahkan proses administrasi dan pelayanan santunan kepada masyarakat yang sudah dilindungi oleh Pemkab Temanggung.
Pj Bupati Temanggung minta bantuan digunakan untuk modal usaha
Diketahui, Pemkab Temanggung melalui Dinas Sosial akan menyalurkan BLT dan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 23.260 masyarakat pekerja rentan, dalam hal ini adalah buruh tani dan buruh pabrik. Adapun total bantuan yang disalurkan sebesar Rp4 miliar, dengan rincian Rp1,5 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Temanggung TA 2024 dan Rp2,5 miliar dari DBHCHT 2024.
Sebelumnya, Pemkab Temanggung memberikan jaminan sosial dengan Program Santunan Kematian (Sanka) kepada masyarakat miskin yang meninggal dunia sebesar Rp1,5 juta rupiah per jiwa. Kemudian Pemkab Temanggung meneken kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang akhirnya dapat memberikan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa bagi anak ahli waris sampai ke jenjang perguruan tinggi sebesar Rp12 juta rupiah per tahunnya.
“Diharapkan, dengan jaminan sosial berupa dana sebesar 42 juta rupiah, dapat menjadi modal untuk membantu masyarakat untuk membuka dan meneruskan usaha, sehingga uang tersebut bisa berputar,” jelas Pejabat (Pj) Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo.
Hary turut menyampaikan apresiasi terhadap inovasi ini, serta berbagai pihak yang ikut berpartisipasi dalam mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Temanggung. “Ini merupakan salah satu inovasi yang diciptakan dan dananya berasal dari berbagai sumber,” pungkasnya. (Mrt;Nin;Ekp)