- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Minggu, 24 November 2024 | 03:47 WIB
: Tim Pansus DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perdagangan. (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 1 Juli 2024 | 15:47 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 236
Kota Gorontalo, InfoPublik - Tim Pansus DPRD Provinsi Gorontalo baru saja selesai melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kunjungan kerja yang berlangsung di Direktorat Bina Usaha Perdagangan Daerah Kementerian Perdagangan ini dihadiri Wakil Ketua I Kris Wartabone, Wakil Ketua II Sofyan Puhi, Wakil Ketua III Awaludin Pauweni, serta Anggota Pansus Manaf A. Hamzah.
Dalam lawatannya di Kementerian Perdagangan, Tim Pansus DPRD Provinsi Gorontalo mengonsultasikan beberapa hal terkait dengan penyusunan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol sebelum disahkan menjadi perda.
"Ada beberapa catatan penting saat berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan hari Jumat lalu, terutama masalah kewenangan dari provinsi dan kabupaten kota ke depannya," tutur anggota Pansus I, Manaf A. Hamzah, Senin (1/7/2024).
“Semakin jelas, bahwa perda yang kita susun ini mana kewenangan provinsi dan mana kewenangan kabupaten kota,” katanya lagi.
Menurutnya, dari catatan yang telah ia terima, ada kewenangan yang nantinya akan diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota yang masih bisa diatur. “Namun yang paling terpenting adalah, kita masih bisa mengatur untuk jarak dari tempat-tempat yang boleh dilakukan jual beli,” terangnya.
Selanjutnya, menurut Manaf, dari judulnya memang pengendalian, tapi yang dimaksud dengan pengendalian di sini bahwa dalam penerapannya nantinya perda tersebut harus dilakukan semaksimal mungkin.
“Kami mendapatkan arahan bahwa pengendalian seketat mungkin, sehingga tidak memungkinkan masyarakat bisa mengakses minuman-minuman keras, itu terkendali,” ujar Manaf.
Sementara itu, pejabat fungsional perancang ahli madya, Yulin Limonu, yang ikut serta mendampingi tim Pansus I DPRD Provinsi Gorontalo mengaku bersyukur karena Kementerian Perdagangan merespons positif atas konsultasi yang telah dilakukannya kali ini.
“Alhamdulillah hari ini konsultasi di Kementerian Perdangan terkait Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol mendapat respons positif, serta memberi beberapa arahan terhadap koreksi perbaikan terhadap rancangan perda kita. Insya Allah ini kita akan bahas lebih lanjut di tingkat Pansus DPRD Provinsi Gorontalo,” kata Yulin Limonu. (mcgorontaloprov/war)