- Oleh Dian Thenniarti
- Kamis, 26 Desember 2024 | 22:37 WIB
:
Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Selasa, 5 November 2024 | 12:14 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 220
Pontianak, InfoPublik - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, menegaskan bahwa sebagai mitra sejajar dengan kepala daerah, anggota DPRD berperan penting dalam menciptakan pemerintahan daerah (Pemda) yang efisien, produktif, dan akuntabel.
Hal ini diwujudkan melalui tugas dan wewenang yang diemban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kegiatan orientasi ini, yang difasilitasi oleh BPSDM Provinsi Kalimantan Barat dan diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, sangat penting untuk meningkatkan kompetensi anggota DPRD dalam memahami fungsi dan tanggung jawab mereka," kata Bari saat membuka Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya masa jabatan 2024-2029 di Hotel Mercure, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar pada Senin (4/11/2024).
Menurut Bari, efektivitas fungsi DPRD hanya dapat tercapai jika anggota dewan memiliki kompetensi memadai, termasuk pengetahuan dan keterampilan yang mendukung pelaksanaan tugas mereka. Ia juga menekankan bahwa pengembangan kompetensi melalui orientasi bukan hanya kewajiban ASN, tetapi hak anggota DPRD sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023.
"Saya berharap sinergi antara kepala daerah dan anggota DPRD dapat semakin kokoh, sehingga setiap program nasional, provinsi, dan kabupaten dapat berjalan sesuai rencana," ujar Bari.
Di tengah tantangan seperti perubahan iklim, ketahanan pangan, dan pengentasan kemiskinan, Bari mengingatkan bahwa kolaborasi erat antara kepala daerah, DPRD, dan pihak terkait adalah kunci keberhasilan dalam menyelesaikan permasalahan daerah.
"Mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif hanya bisa diwujudkan melalui sinergi dan kerjasama yang erat," tegasnya.
Bari juga berpesan agar para anggota DPRD memahami betul fungsi legislasi, terutama dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia mencontohkan potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui Perda yang mengoptimalkan celah pendapatan di setiap kabupaten/kota, apalagi mengingat perubahan pembagian hasil pajak pada tahun 2025 yang akan datang.
"Banyak peluang pendapatan daerah yang belum terjamah. Dengan regulasi yang tepat, DPRD dapat meningkatkan PAD untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
(Rfa/irm/ty)