- Oleh MC KOTA PADANG
- Sabtu, 23 November 2024 | 13:23 WIB
: Pengungkapan kasus oleh BNNP Sumbar
Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 16 Maret 2024 | 08:51 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 316
Padang, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar mengungkap jaringan narkoba dari Narapidana (Napi) Lapas Muara Kelas II.A Padang.
Kepala BNNP Sumbar Brigjend Pol Tri Julianto Djatiutomo menyebutkan salah seorang napi inisial "SH" (44) melakukan transaksi narkoba dari balik jeruji Lapas Muara Kelas II.A Padang.
"Pengungkapan ini berawal tertangkapnya tersangka inisial "DA" (36) warga Kabupaten Pesisir Selatan pada 15 Februari 2024," ujar Brigjend Pol Tri Julianto Djatiutomo, Jumat (15/3/2024).
Tersangka DA ditangkap di perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan - Kota Padang. Saat ditangkap petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 Kg. Dari pengakuan tersangka, barang terlarang ini milik napi inisial HS, dibawa dari Padang ke Painan.
"Selanjutnya petugas BNNP Sumbar berkoordinasi dengan pihak Lapas Muaro Padang untuk menangkap dan menggeledah tersangka HS yang ditahan di Lapas Muaro Padang," ulasnya.
Dia menambahkan selain menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 Kg, satu unit mobil, buku tabungan, serta kartu ATM, dan handpone.
"Tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal semur hidup," ucapnya.
Sementara itu Kepala Lapas Muara Kelas II.A Padang, Marten membenarkan ada napi di lapasnya yang terlibat pengedaran narkoba.
"Pihaknya sudah berkoordinasi dengan BNNP Sumbar untuk menangkap napi tersebut," akunya.
Napi inisial "HS" ini sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2020 lalu dalam kasus yang sama.
"Napi tersebut divonis hakim dengan hukuman 8 tahun penjara, sekarang ini kembali terlibat dalam kasus narkoba dan ditangkap BNNP Sumbar," jelas Marten.(MC Padang / Junee)