- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Selasa, 10 September 2024 | 16:47 WIB
: Polisi mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal di Desa Peulokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, Kamis (29/2/2024). (mc Aceh)
Oleh MC PROV ACEH, Jumat, 1 Maret 2024 | 14:16 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 241
Tapaktuan, InfoPublik - Tim Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Sofyan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal di Desa Peulokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, Kamis (29/2/2024).
Direskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, membenarkan ihwal penindakan terhadap tambang ilegal berupa galian C jenis tanah urug itu.
"Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C jenis tanah urug di Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan," kata Muliadi.
Menurut Muliadi, penindakan dilakukan menyusul laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal galian C jenis tanah urug di Aceh Selatan yang sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, ungkap Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari pejabat berwenang.
Selain itu, petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.
Selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, sambung Muliadi, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi di lokasi yang diduga terlibat dalam penambangan illegal itu. (mc06)