Pemkab Nagan Raya Optimalisasi Penetapan Batas Desa Melalui Sistem Sispartif untuk Cegah Konflik

: Pj Bupati Nagan Raya diwakili Asisten Pemerintahan dan Keisra, Zulfika membuka Rakor untuk mengoptimalkan dan mempercepat penyelesaian batas gampong melalui Sispartif di Aula Setdakab, Senin (9/9/2024)


Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Selasa, 10 September 2024 | 16:47 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 124


Suka Makmue, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempercepat dan mengoptimalkan penetapan batas gampong (desa) melalui Sistem Partisipasi Kolaboratif (Sispartif).

Acara yang diselenggarakan di Aula Setdakab Nagan Raya pada Senin (9/9/2024) dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya, kepala perangkat daerah terkait, camat, dan keuchik (kepala desa).

Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Zulfika, dalam sambutannya menekankan pentingnya penyelesaian batas gampong untuk mencegah potensi konflik yang bisa mengganggu pemerintahan dan pembangunan di desa.

"Jika persoalan batas gampong tidak segera diselesaikan, hal ini berpotensi menimbulkan konflik yang dapat mengganggu pemerintahan dan pembangunan di gampong yang bersangkutan," ungkap Zulfika.

Dia menegaskan perlunya penerapan sistem One Map Solution sebagai pedoman terintegrasi untuk penyelesaian batas gampong.

Dukungan penuh dari Pemkab Nagan Raya untuk inisiatif Bagian Tata Pemerintahan Setdakab dalam menciptakan mekanisme penyelesaian yang partisipatif dan kolaboratif juga disampaikan oleh Zulfika.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Shafwan, menambahkan bahwa penyelesaian batas gampong sangat krusial, terutama dalam proses sertifikasi tanah masyarakat yang saat ini terhambat karena batas gampong yang belum jelas.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Nagan Raya, Dedi Syahputra, menjelaskan bahwa pihaknya telah merancang aksi perubahan melalui Sispartif.

Sistem ini melibatkan pembentukan Tim Penyelesaian dan Penetapan Batas Gampong (PPBDes), penyusunan SOP penyelesaian batas, serta penyediaan sistem informasi peta gampong secara digital.

"Dengan sistem ini, kami optimis penyelesaian batas gampong akan berjalan lebih cepat dan efektif," ujar Dedi.

Rakor ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi mengenai upaya percepatan penyelesaian tapal batas gampong. (MC Kab Nagan Raya)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Jumat, 13 September 2024 | 18:58 WIB
Tinjau Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah, Ini Harapan Pj Bupati Nagan Raya
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Senin, 9 September 2024 | 17:27 WIB
BMK Nagan Raya Kembali Buka Pendaftaran Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren