Pemkab Boven Digoel: 14 Raperda Target Disahkan pada 2024

: joko kohari kabag hukum setda boven digoel


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Minggu, 4 Februari 2024 | 23:09 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 370


Boven Digoel, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boven Digoel akan mendorong 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Secara rinci, sebanyak tujuh Raperda yang berkaitan dengan pembentukan daerah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Boven Digoel. Sisanya, tujuh Raperda akan  diusulkan oleh DPRD Kabupaten Boven Digoel.

Ditargetkan, sebanyak 14 Raperda dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD pada 2024. 

Ia berharap di tahun ini apa yang sudah di rancang sebagai program pemerintah daerah dan inisiatif DPR bisa dibahas tahun ini.

Kabag Hukum Sekda Pemerintah Kabupaten Boven Digoel Joko kohari mengatakan, tujuh rancangan peraturan daerah yang akan didorong oleh Pemerintah Kabupaten Boven Digoel antara lain penyelenggara bantuan hukum, Rancangan peraturan daerah terkait jangka panjang daerah atau (RPJPD) Kabupaten Boven digoel tahun 2025 tahun 2045, Rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) tahun 2024 sampai 2029.

"Raperda tentang Raperda tata ruang wilayah atau RT RW kabupaten Boven Digoel, Perubahan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, terakhir Raperda pembentukan produk hukum daerah kabupaten Boven Digoel," kata Joko di Kantor Sekda, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan pada Sabtu (3/2/2024). 

Joko juga menambahkan ada tujuh usulan yang menjadi usulan DPRD diantaranya Raperda pengembangan sumber daya manusia, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, selain Raperda perlindungan dan pelestarian budaya daerah, Raperda penyelenggaraan tenaga kerjaan, Raperda tenaga tanggung jawab sosial perusahaan atau USR, Raperda masuknya Injil di kabupaten Boven Digoel,

"Selain itu juga Raperda perlindungan dan pemberdayaan perdagangan lokal, ketika program pembentukan peraturan daerah ini nanti tahapan-tahapan mana yang menjadi prioritas dan nanti disesuaikan dengan prioris yang sudah di tetapkan bersama DPR dan eksekutif atau pemerintah daerah," Jelasnya

MC Boven Digoel (Saveria)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 14 November 2024 | 04:08 WIB
Bulan Depan, RTRW Kota Ternate Dibahas Lintas Sektor di Kementerian ATR
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 12 November 2024 | 11:27 WIB
Pj Teguh Tekankan Pengembangan Kawasan Industri dan Transportasi di Jakarta
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 12 November 2024 | 11:25 WIB
Raperda APBD DKI 2025 Fokus pada Hunian Layak dan Penanganan Banjir
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 8 November 2024 | 23:49 WIB
Dinas PUPR-PKP Gelar Sosialisasi Perda RTRW Provinsi Gorontalo
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 8 November 2024 | 21:18 WIB
Pemprov Gorontalo Sosialisasikan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah