Rapat Paripurna DPRD HSU, Bahas Empat Raperda

: Rapat Paripurna DPRD HSU, Bahas Empat Raperda -Foto: Mc.HSU


Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Rabu, 4 Desember 2024 | 19:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 164


Amuntai, InfoPublik  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Utara (HSU), mengadakan rapat paripurna tentang Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU, Rabu (4/12/2024).

4 buah Raperda tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati HSU melalui Sekretaris Daerah (Sekda) HSU Adi Lesmana, terdiri dari Raperda tentang inovasi daerah, Raperda tentang pemberian insentif atau pemberian kemudahan investasi kepada masyarakat atau investor, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda HSU Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.

Dijelaskan Adi Lesmana, Raperda tentang inovasi daerah ditujukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, yang dimana guna mencapai tujuan tersebut sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya daya saing daerah yang tinggi serta kesejahteraan masyarakat yang berkerlanjutan, yang sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah.

"Pelaksanaan inovasi daerah menjadi barometer keberhasilan dari sebuah inovasi yang diciptakan, dalam rangka terwujudnya daya saing daerah yang tinggi, maka untuk pemenuhan inovasi daerah yang sesuai dengan prinsip inovasi diperlukan pengaturan kebijakan inovasi, dengan adanya pengaturan kebijakan inovasi ini diharapkan inovasi dapat dilaksanakan secara optimal," ujarnya.

Kemudian Raperda tentang pemberian insentif atau pemberian kemudahan investasi kepada masyarakat atau investor, ia menuturkan raperda tersebut didasarkan pada ketentuan Pasar 278 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.

"Dalam raperda ini memuat ketentuan yakni kriteria pemberian insentif atau kemudahan investasi, bentuk pemberian insentif atau pemberian kemudahan, jenis usaha atau kegiatan yang memperoleh insentif atau kemudahan, tata cara, hak dan kewajiban, evaluasi dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan," ucapnya.

Dengan Raperda tentang pemberian insentif atau pemberian kemudahan investasi kepada masyarakat atau investor, Adi Lesmana berharap agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan daya saing daerah.

Selanjutnya Raperda tentang perubahan kedua atas Perda HSU Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Sekda HSU mengatakan perubahan dalam Raperda tersebut terutama sekali terjadi pada perubahan nomenklatur dua perangkat daerah.

"Nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan inovasi daerah, serta Nomenklatur Dinas Perpustakaan diubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah,"imbuhnya.

Dan yang terakhir Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, ia menyampaikan penyusunan Raperda ini didasarkan pada ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak, yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kabupaten layak anak ditetapkan dengan peraturan daerah.

"Penyelenggaraan kabupaten layak anak bertujuan untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak dalam penyelenggaran kabupaten layak anak, serta mengimplementasikan kebijakan terkait dengan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, melalui perumusan strategi dan perencanaan pengembangan daerah secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator kabupaten layak anak,"jelasnya.

Usai penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap empat Raperda, juga disampaikan penjelasan DPRD atas diajukannya tiga buah Raperda Prakarsa DPRD yaitu, Raperda tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pelindungan Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Diskominfosandi/Putra/Jimmy/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Rabu, 1 Januari 2025 | 03:47 WIB
Sambut Pergantian Tahun, Pemkab HSU Gelar Salat Hajat dan Doa Bersama
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 11:34 WIB
Pemkab HSU Raih Penghargaan Tata Kelola Keuangan Daerah Berbasis IPKD Tingkat Kalsel
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 11:37 WIB
BNNK HSU Laksanakan Press Release, Sampaikan Program dan Capaian di 2024
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 15:55 WIB
Pj Bupati HSU Hadiri Soft Opening Gedung Baru RSUD Pambalah Batung Amuntai
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Senin, 30 Desember 2024 | 10:53 WIB
Capai 100 Persen Sertifikasikan Aset Daerah, Pj Bupati Beri Penghargaan kepada ATR/BPN HSU
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Senin, 23 Desember 2024 | 16:13 WIB
Tim Taekwondo HSU Boyong Lima Medali dari Ajang Kejurprov 2024 Tanah Laut
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Senin, 23 Desember 2024 | 16:17 WIB
Dinkes HSU Luncurkan Integritas Layanan Primer
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 18:55 WIB
HUT ke-25 DWP HSU Wujudkan Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045