Disnaker Probolinggo Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan

: Disnaker Probolinggo Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan-Foto:Mc.Probolinggo


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Rabu, 24 Januari 2024 | 08:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 223


Probolinggo, InfoPublik - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan ketenagakerjaan pada tiga perusahaan di Kabupaten Probolinggo, Senin (22/1/2024). Pengawasan ini dilakukan di Farmindo Anchemical, Dewi Sri Transindo Utama dan Dinamika Daya Segara di sekitar Jalan Raya Lawean Kecamatan Sumberasih.

Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan ini merupakan program hubungan industrial dengan sub kegiatan penyelenggaraan pendataan dan informasi sarana hubungan industrial dan jaminan sosial serta pengupahan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan hubungan industrial, persyaratan kerja dan pengupahan sesuai norma ketenagakerjaan,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo dr Anang Budi Yoelijanto melalui Pengawas Ketenagakerjaan Muda I Nengah Mangku Kumalananda.

Melalui pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan ini Koko panggilan akrab I Nengah Mangku Kumalananda mengharapkan perusahaan mempunyai kesadaran akan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan secara rutin maupun berkala.

“Seperti halnya kewajiban mempunyai dokumen peraturan perusahaan, kewajiban melaporkan secara online melalui aplikasi wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP versi 2.0) yang terintegrasi melalui aplikasi OSS.RBA Perizinan,” jelasnya.

Hal yang tidak kalah penting terang Koko, kewajiban mencatatkan perjanjian kontrak kerja pekerja dan pemberi kerja/pengusaha apakah tenaga kerja tetap (PKWTT) atau tenaga kontrak harian lepas/bulanan/tahunan sebagai pekerja PKWT bukan tenaga magang didalam perusahaan.

“Semua diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perubahan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Bagian Kluster Ketenagakerjaan,”imbuhnya.

Koko menegaskan sebagai tindak lanjut dari pengawasan ini, adapun kekurangan akan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi untuk dapatnya perusahaan sesegera mungkin memenuhinya. “Hal ini demi peningkatan kepatuhan ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo terkait norma ketenagakerjaan ataupun teguran secara lisan dan tertulis,” tambahnya.  (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Minggu, 27 Oktober 2024 | 05:01 WIB
Disnaker Kabupaten Probolinggo Gelar FGD untuk Tingkatkan Ketenagakerjaan
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Senin, 14 Oktober 2024 | 17:03 WIB
Pj Bupati Probolinggo Terima Kunker Karang Taruna Kota Kediri
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Senin, 12 Agustus 2024 | 22:06 WIB
Kabupaten Probolinggo Sukses Gelar Turnamen Catur Cepat Nasional
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Sabtu, 6 Juli 2024 | 15:02 WIB
Pemkab Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN 2023
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 20 Maret 2024 | 16:31 WIB
Jelang HBKN, DKUPP Lakukan Pengawasan PUBBM SPBU Semampir
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 20 Maret 2024 | 14:38 WIB
Pemkab Probolinggo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2024 secara Virtual
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 21 Februari 2024 | 09:55 WIB
Pemkab dan PT PLN Nusantara Power Tanda Tangani KSB Pemanfaatan FABA