- Oleh Administrator
- Rabu, 20 November 2024 | 21:44 WIB
: Pemkab Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Tahun 2023 Secara Virtual
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Sabtu, 6 Juli 2024 | 15:02 WIB - Redaktur: Juli - 273
Dringu, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengikuti sosialisasi pengukuran indeks profesionalitas ASN 2023 secara virtual di ruang kelas Balai Diklat Dringu, Jumat (5/7/2024).
Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini dilakukan dalam rangka transformasi pengukuran indeks profesionalitas SDN berbasis meritokrasi.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN baik Pegawai Negeri Sipil) (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan pengelolaan SDM aparatur menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, pada saat ini memerlukan data yang akurat dan reliabel yang menggambarkan tingkat profesionalitas ASN.
“Data tersebut salah satunya diperoleh dari hasil pengukuran indeks profesionalitas ASN yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2018 dan selanjutnya diatur secara teknis oleh instansi pemerintah dengan dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara Pengukuran Indeks Profesioinalitas ASN,” ujarnya.
Menurut Haryomo, pengukuran indeks profesionalitas ASN menggunakan 4 dimensi yang memiliki bobot nilai yang masing-masing besarnya dimensi kualifiikasi 25 persen, dimensi kompetensi 40 persen, dimensi kinerja 30 persen dan dimensi disiplin 5 persen.
Pengukuran indeks profesionalitas ASN tahun 2022-2023 secara nasional menunjukkan hasil pada kategori sangat rendah dengan nilai rata-rata sebesar 59,46 persen.
“Dari data yang ada menunjukkan bahwa kontribusi yang paling besar memengaruhi hasil penilaian indeks profesionalitas ASN adalah dari dimensi kompetensi. Karena dimensi kompetensi memiliki kontribusi bobot nilai paling besar dalam pengukuran indeks profesionalitas ASN,” jelasnya.
Haryomo menerangkan masih rendahnya hasil pengukuran indeks profesionalitas ASN pada dimensi kompetensi dimungkinkan karena perencanaan pengembangan kompetensi ASN belum sesuai dengan kebutuhannya.
“Sudah dilakukan pengembangan kompetensi bagi para pagawai ASN, tetapi belum dilakukan pembaharuan data sistem informasi kepegawaian dan belum terpenuhinya pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran selama 1 tahun sesuai dengan kebijakan,” tegasnya.
Usai mengikuti sosialisasi pengukuran indeks profesionalitas ASN tersebut, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda mengatakan indeks proifesionalitas ASN ini merupakan alat untuk mengukur profesionalitas pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin.
“Semakin tinggi profesionalitasnya, maka semakin siap ASN untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya undang-undang yang baru, pengembangan kompetensi ini menjadi lebih diutamakan dan diprioritaskan. Nilainya dinaikkan, artinya porsi pengembangan kompetensi itu menjadi lebih besar,” katanya.
Menurut Syamsul, sebelumnya pengembangan kompetensi itu sifatnya hak pegawai untuk belajar maupun diklat. Namun sekarang sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, pengembangan kompetensi itu menjadi wajib dan harus terus menerus.
“Ke depan harapannya pengembangan kompetensi ini semakin lebih banyak lagi di Kabupaten Probolinggo dan lebih banyak diadakan pengembangan kompetensi untuk pegawai melalui jalur pendidikan maupun pelatihan sehingga secara keseluruhan profesionalitas pegawai Kabupaten Probolinggo semakin lebih meningkat dan pelaksanaan tugas semakin lebih baik,” pungkasnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/)